Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Sanitasi SPPG Ngumpul Diduga Buruk, FAAM Minta Audit dan Evaluasi Total

Gambar
  PONOROGO, Pojok kiri — Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah pelanggaran standar higiene dan sanitasi yang dinilai cukup parah.   Dalam rilis pers yang diterima, Sabtu (18/4/2026), disebutkan bahwa kondisi memprihatinkan terlihat dari adanya belatung di area depan gedung. Keberadaan serangga tersebut menjadi indikasi terjadinya pembusukan bahan organik dalam jangka waktu lama, yang berpotensi menimbulkan ancaman biologis bagi keamanan pangan.   Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan penyumbatan dan luapan limbah. FAAM menilai permasalahan ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam manajemen operasional.   Berbagai kejanggalan lain juga tercatat dalam pengamatan tim. Penyimpana...

Bukan Utang Biasa, Skema Pinjaman Diduga Dirancang untuk Menguasai Aset

Gambar
MADIUN, Pojok Kiri — Puluhan warga Magetan diduga menjadi korban skema pinjaman yang didesain untuk mengambil alih aset mereka. Praktik ini memanfaatkan kondisi ekonomi warga yang terdesak, lalu meminta tanda tangan dokumen di notaris yang ternyata merupakan Akta Jual Beli (AJB), bukan perjanjian utang piutang. Salah satu korban, berinisial JS, mengaku hanya butuh pinjaman Rp 5 juta, namun berakhir dengan kewajiban melunasi Rp 135 juta. Sertifikat tanah seluas 933 meter persegi kini sudah berpindah nama ke pihak kreditur, seorang pemilik showroom di Madiun (BS) yang berlokasi di wilayah kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Kisah serupa dialami RS yang meminjam Rp 60 juta, namun hanya menerima Rp 33 juta. Sertifikat rumahnya langsung dibalik nama dan diwajibkan melunasi total dalam waktu singkat tanpa opsi mencicil. Kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, menyebut pola ini sebagai predatory lending. Pemberi pinjaman tidak melihat kemampuan bayar, melainkan sengaja mengincar aset bernil...

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Gambar
POJOK KIRI, Ngawi – Kebijakan penganggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi kini menjadi perhatian serius. Bukan tanpa alasan. Iuran JKN yang seharusnya dikecualikan dari proses pengadaan, justru dimasukkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema swakelola. Padahal, daerah sekitar seperti Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan sudah menempatkan iuran JKN sesuai ketentuan—tidak melalui skema pengadaan, apalagi swakelola. Ketentuan ini jelas tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebut bahwa pembayaran yang bersifat kewajiban pemerintah dengan tarif nasional, termasuk iuran JKN, bukan objek pengadaan. Namun di Ngawi, ditemukan dua paket besar yang justru dimasukkan sebagai swakelola: Rp41,2 miliar Rp4,9 miliar Angka ini tidak kecil, dan tentu tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan administratif biasa. Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai langkah ini berisiko menimbulkan persoalan seriu...

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Gambar
MADIUN, Pojok kiri – Pemerintah Kota Madiun menyelenggarakan kegiatan Media Gathering sekaligus Halal Bihalal bersama insan pers, Kamis (16/4/2026). Acara ini digelar di Gedung GCIO dengan tujuan mempererat tali silaturahmi serta membangun keharmonisan dalam pembangunan daerah.   Kegiatan yang dihadiri puluhan awak media tersebut mengusung tema "Merajut Silaturahmi dan Menguatkan Sinergi Insan Pers Kota Madiun".   Ketua PWI Cabang Madiun, Jumali, menegaskan bahwa hubungan antara pihak pemerintah dan pers bukan sekadar narasumber dan wartawan, melainkan mitra strategis.   "Kami berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.   Lebih lanjut dijelaskannya, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers. Namun, setiap pemberitaan harus dilandasi data yang valid dan tetap menjunjung tinggi kode etik. Oleh sebab itu, kapasitas wartawan perlu terus ditingk...

Semua KDMP Maupun SPPG di Ponorogo belum Urus PBG

Gambar
PONOROGO ,-Ternyata bangunan SPPG atau dapur MBG maupun Bangunan Koperasi Merah Putih yang rencananya dibangun di setiap desa se Ponorogo belum ada yang mengurus PBG atau dulu disebut IMB.  “Belum ada pemohon perijinan PBG baik dari KDMP maupun SPPG,” ungkap Jamus Kunto Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  DPUPKP Ponorogo, Rabu, (15/4). Dirinya menambahkan bahwa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.  Berdasarkan peraturan tersebut setiap bangunan wajib mempunyai PBG sebagai ijin standar teknis keselamatan dan fungsi bangunan.  Jamus menaksir secara kasar untuk satu gedung KDMP dengan kategori ijin usaha untuk gedung satu lantai seluas 600 meter persegi, retribusi PBG sekitar Rp20 juta, maka apabila ada 307 bangunan KDMP seharusnya mendapatkan pendapatan sekitar Rp6,2 miliar. Apabila retribusi perijinan PBG terpenuhi, pendapatan akan melonjak d...

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun

Gambar
Madiun, Pojok Kiri — Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mencatatkan tren positif pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada awal tahun 2026. Hingga akhir Maret, realisasi pajak daerah telah menembus angka 23,99 persen dari target, didorong oleh tingginya aktivitas konsumsi masyarakat di sektor kuliner dan perhotelan. ​Berdasarkan data laporan sinkronisasi dan evaluasi PAD per 7 April 2026, realisasi pajak daerah mencapai Rp34,58 miliar dari target murni sebesar Rp144,16 miliar. Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman menjadi kontributor utama dengan capaian 33,25 persen atau setara Rp7,89 miliar. ​"Sektor kuliner dan perhotelan menunjukkan performa yang solid di triwulan pertama ini," demikian petikan dalam laporan tersebut. Selain kuliner, jasa perhotelan juga mencatatkan angka yang cukup tinggi, yakni 30,68 persen. ​Sebaliknya, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat masih rendah di angka 8,12 persen....

Perubahan Skema PBI Dinkes Kota Madiun Dipertanyakan, LSM Walidasa Angkat Bicara

Gambar
  Madiun, Pojok Kiri - Perubahan skema penganggaran Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memicu sorotan.  Pergeseran dari swakelola tipe 1 menjadi penyedia dikecualikan pada paket senilai Rp23,45 miliar dinilai bukan sekadar perubahan teknis, melainkan menyangkut ketepatan klasifikasi belanja sejak tahap perencanaan. Sejumlah pihak menilai, perubahan tersebut membuka ruang pertanyaan terkait konsistensi penerapan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).  Pasalnya, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara regulatif merupakan belanja yang dikecualikan dari mekanisme pengadaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada pilihan metode swakelola atau penyedia, ...

PBI Kota Madiun Di bawah Sorotan: Swakelola Bertahun-Tahun Melanggar Aturan LKPP, Kini Buru-Buru Diubah

Gambar
  MADIUN, Pojok Kiri – Perubahan skema belanja kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 yang dilakukan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan regulasi pada periode sebelumnya. Koreksi dari mekanisme swakelola menjadi penyedia dikecualikan ini dinilai mengindikasikan potensi ketidaktepatan penempatan anggaran di tahun-tahun lalu, mengingat penyesuaian baru dilakukan pada tahun berjalan. Berdasarkan data RUP 2026 dengan Kode RUP 42544956 , belanja PBI awalnya masih dicatat menggunakan skema swakelola. Padahal, sesuai Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 2, 4, dan 6), iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan pengadaan berbasis tarif nasional yang seharusnya masuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan. Dalam dokumen perencanaan dengan skema swakelola tipe 1, volume kegiatan tercatat untuk 9 bulan dengan...