PBI Kota Madiun Di bawah Sorotan: Swakelola Bertahun-Tahun Melanggar Aturan LKPP, Kini Buru-Buru Diubah - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PBI Kota Madiun Di bawah Sorotan: Swakelola Bertahun-Tahun Melanggar Aturan LKPP, Kini Buru-Buru Diubah

Share This

 


MADIUN, Pojok Kiri – Perubahan skema belanja kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 yang dilakukan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan regulasi pada periode sebelumnya.


Koreksi dari mekanisme swakelola menjadi penyedia dikecualikan ini dinilai mengindikasikan potensi ketidaktepatan penempatan anggaran di tahun-tahun lalu, mengingat penyesuaian baru dilakukan pada tahun berjalan.


Berdasarkan data RUP 2026 dengan Kode RUP 42544956, belanja PBI awalnya masih dicatat menggunakan skema swakelola. Padahal, sesuai Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 2, 4, dan 6), iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan pengadaan berbasis tarif nasional yang seharusnya masuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan.


Dalam dokumen perencanaan dengan skema swakelola tipe 1, volume kegiatan tercatat untuk 9 bulan dengan rincian 38.112 peserta dan tarif Rp37.800, sehingga total perhitungan mencapai Rp12.965.702.400.


Namun, nilai paket dalam RUP tercatat mencapai Rp23.451.150.000. Terdapat selisih sebesar Rp10.485.447.600 yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi, apakah mencakup pembayaran skema berbeda atau terdapat komponen lain dalam kegiatan tersebut.


Kepada wartawan pojok kiri saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun, Denik Wuryani, belum memberikan jawaban.


Namun dari konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, kepala bidang pembiayaan kesehatan, saat ditanya memberikan jawaban secara singkat.


“Izin ya, Mas, untuk ini saya perlu telaah dulu dan koordinasi dengan pimpinan. Kebetulan ini sedang ada audiensi dengan Plt di ruang 13,” ujar pejabat yang enggan disebutkan namanya.


Sehari setelah konfirmasi, tepatnya 2 April 2026 pukul 09.53.55 WIB, dilakukan pembaruan data. Skema anggaran kemudian diubah menjadi penyedia dikecualikan melalui Kode RUP baru 66808459 dengan pagu tetap Rp23.451.150.000.


Perubahan yang baru dilakukan pada 2026 ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian implementasi aturan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejak Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 berlaku, iuran JKN telah ditetapkan sebagai pengadaan yang dikecualikan. Akan tetapi, pada periode 2022–2025, belanja PBI masih menggunakan skema swakelola.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama kurun waktu tersebut. Selain itu, perlu diketahui dasar hukum koreksi yang digunakan, apakah sekadar penyesuaian administratif atau mengindikasikan kesalahan teknis di masa lalu.


Aspek hukum dan potensi kerugian negara akibat penempatan anggaran yang tidak sesuai mekanisme juga menjadi sorotan utama.


Konfirmasi lanjutan kembali disampaikan pada Selasa (7/4/2026). “Baik, saya sampaikan pimpinan dulu,” ujar sumber internal Dinkes PPKB.


Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perubahan skema, pertanggung jawaban periode 2022–2025, maupun implikasi hukum dan keuangan yang mungkin terjadi. (Yah)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages