Semua KDMP Maupun SPPG di Ponorogo belum Urus PBG



PONOROGO,-Ternyata bangunan SPPG atau dapur MBG maupun Bangunan Koperasi Merah Putih yang rencananya dibangun di setiap desa se Ponorogo belum ada yang mengurus PBG atau dulu disebut IMB. 


“Belum ada pemohon perijinan PBG baik dari KDMP maupun SPPG,” ungkap Jamus Kunto Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  DPUPKP Ponorogo, Rabu, (15/4).


Dirinya menambahkan bahwa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 


Berdasarkan peraturan tersebut setiap bangunan wajib mempunyai PBG sebagai ijin standar teknis keselamatan dan fungsi bangunan. 


Jamus menaksir secara kasar untuk satu gedung KDMP dengan kategori ijin usaha untuk gedung satu lantai seluas 600 meter persegi, retribusi PBG sekitar Rp20 juta, maka apabila ada 307 bangunan KDMP seharusnya mendapatkan pendapatan sekitar Rp6,2 miliar.


Apabila retribusi perijinan PBG terpenuhi, pendapatan akan melonjak drastis dari tahun 2025 sebesar kisaran Rp1,7 miliar,” ungkapnya.


Dirinya memastikan bila pembangunan gedung KDMP dan SPPG melengkapi perijinan PBG maka akan mendongkrak pendapatan daerah sangat signifikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun