LAMPIRKAN JKN - KIS TAK MENJADI KENDALA DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT MADIUN
Madiun, Pojok kiri - BPJS Kesehatan bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi bersama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Dari kegiatan tersebut disepakati diperlukan adanya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak agar dapat memastikan seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah dengan menunjuk petugas BPJS Kesehatan khusus untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS yang terkait dengan kewajiban pertanahan. "Sejak diimplementasikannya Inpres tersebut sejauh ini kami belum menemui kendala jika ada pemohon yang akan melakukan proses jual beli tanah. Dari pemohon yang datang, ada yang sudah mengerti dan tidak sedikit juga yang belum mengerti bahwa salah satu syaratnya adalah menjadi peserta aktif JKN-KIS," ungkap salah seorang petugas kantor ...