Bukan Utang Biasa, Skema Pinjaman Diduga Dirancang untuk Menguasai Aset

MADIUN, Pojok Kiri — Puluhan warga Magetan diduga menjadi korban skema pinjaman yang didesain untuk mengambil alih aset mereka. Praktik ini memanfaatkan kondisi ekonomi warga yang terdesak, lalu meminta tanda tangan dokumen di notaris yang ternyata merupakan Akta Jual Beli (AJB), bukan perjanjian utang piutang.


Salah satu korban, berinisial JS, mengaku hanya butuh pinjaman Rp 5 juta, namun berakhir dengan kewajiban melunasi Rp 135 juta. Sertifikat tanah seluas 933 meter persegi kini sudah berpindah nama ke pihak kreditur, seorang pemilik showroom di Madiun (BS) yang berlokasi di wilayah kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.


Kisah serupa dialami RS yang meminjam Rp 60 juta, namun hanya menerima Rp 33 juta. Sertifikat rumahnya langsung dibalik nama dan diwajibkan melunasi total dalam waktu singkat tanpa opsi mencicil.


Kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, menyebut pola ini sebagai predatory lending. Pemberi pinjaman tidak melihat kemampuan bayar, melainkan sengaja mengincar aset bernilai tinggi (bisa mencapai Rp 500 juta) yang dijaminkan untuk pinjaman kecil.


Prosedur hukum yang seharusnya menggunakan Hak Tanggungan justru diabaikan dan diganti dengan balik nama kepemilikan. Akibatnya, saat korban gagal bayar, mereka langsung disomasi untuk mengosongkan rumah.


Hingga kini tercatat 17 korban dengan modus operandi sama. Tim hukum akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan mengajukan gugatan pembatalan akta karena dinilai melanggar Undang-Undang P2SK dan KUHP baru. (yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun