Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Share This


POJOK KIRI, Ngawi – Kebijakan penganggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi kini menjadi perhatian serius.
Bukan tanpa alasan. Iuran JKN yang seharusnya dikecualikan dari proses pengadaan, justru dimasukkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema swakelola.
Padahal, daerah sekitar seperti Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan sudah menempatkan iuran JKN sesuai ketentuan—tidak melalui skema pengadaan, apalagi swakelola.
Ketentuan ini jelas tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebut bahwa pembayaran yang bersifat kewajiban pemerintah dengan tarif nasional, termasuk iuran JKN, bukan objek pengadaan.
Namun di Ngawi, ditemukan dua paket besar yang justru dimasukkan sebagai swakelola:
Rp41,2 miliar
Rp4,9 miliar
Angka ini tidak kecil, dan tentu tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan administratif biasa.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai langkah ini berisiko menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kalau iuran JKN dipaksakan masuk swakelola, itu bukan hanya tidak tepat, tapi membuka potensi ketidaksesuaian dengan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya. Konsekuensinya tidak ringan—mulai dari temuan audit oleh BPK, BPKP, hingga evaluasi serius dari APIP.
Lebih jauh lagi, jika dalam pelaksanaannya muncul ketidaksesuaian data, kelebihan bayar, atau rekayasa anggaran, maka persoalan ini berpotensi meningkat menjadi masalah hukum.
“Kalau sudah menyangkut potensi kerugian negara, pintunya terbuka ke KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Dari sisi teknis, keputusan ini juga menimbulkan tanda tanya. Skema swakelola mengharuskan adanya tim pelaksana, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban rinci. Sementara iuran JKN pada dasarnya cukup dibayarkan berdasarkan tagihan resmi BPJS dan verifikasi data peserta. (SOEL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages