REKONDISI DIABAIKAN, VIDEOTRON PAHLAWAN LAYAK DITINDAK
Madiun, Pojok Kiri - Videotron tak berizin yang berada di Jalan Pahlawan milik PT JIT (Jogja Inovasi Teknologi) hingga saat ini Jum'at (28/02/2020) tidak tampak aktivitas pekerjaan untuk merekondisi JPO sebagai syarat utama dari Dinas Pekerjaan Umum dalam mengeluarkan rekomendasi syarat memasukkan perizinan. Sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) dari Dinas Pekerjaan Umum, memberikan waktu tujuh hari setelah berkas gambar konstruksi yang baru dimasukkan, namun waktu yang diberikan kepada PT JIT sudah lebih dari tujuh hari, bahkan hampir berjalan dua bulan, diketahui PT JIT menyerahkan berkas serta gambar konstruksi pada akhir bulan Desember 2019. Menurut Drs Joko Purwito, Kabid Penegakan dan Perundang - undangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun menegaskan bahwa seharusnya videotron itu izinnya dilengkapi dahulu. " Kami bertindak sesuai Perda No 44 Tahun 2018, Izin seharusnya dilengkapi dahulu, baru bisa beroperasi, dan kita melakukan penindakan atas d...