Pokja Pemilihan Jadi Kunci Penerapan Perlem LKPP 2/2026, Walidasa: Kalau Belum Siap, Pemkot dan Pemkab Harus Segera Beradaptasi
MADIUN, POJOK KIRI — Kesiapan Pokja Pemilihan menjadi salah satu isu utama dalam penerapan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 Tahun 2026. LSM Walidasa menilai, apabila Pokja Pemilihan belum siap menjalankan kewenangan yang diberikan regulasi baru, kondisi tersebut bukan alasan untuk mempertahankan pola lama, melainkan menjadi tanda bahwa Pemkot dan Pemkab harus segera melakukan langkah adaptasi kelembagaan, SDM, dan tata kelola pengadaan.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diikuti perubahan nyata dalam pelaksanaan e-purchasing, terutama menyangkut siapa yang berwenang, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang melakukan pengawasan.
“Kalau Pokja Pemilihan belum siap, justru itu harus menjadi alarm bagi Pemkot maupun Pemkab. Artinya ada langkah yang harus segera dilakukan. Jangan sampai ketidaksiapan Pokja kemudian dijadikan alasan untuk terus-menerus mengandalkan pola lama,” ujar Sutrisno, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan dalam tata kelola Katalog Elektronik dan e-purchasing, termasuk pengaturan mengenai metode serta pembagian kewenangan pelaku pengadaan. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan Pokja Pemilihan memiliki kesiapan untuk menjalankan kewenangan tersebut.
“Pemkot dan Pemkab harus segera melakukan pemetaan. Mana kewenangan PPK, mana kewenangan Pejabat Pengadaan dan mana yang menjadi kewenangan Pokja Pemilihan. Jangan sampai secara administrasi sistemnya sudah berjalan, tetapi secara kelembagaan orang yang seharusnya menjalankan kewenangan justru belum siap,” tegasnya.
Nilai di Atas Rp200 Juta Jadi Perhatian
Sutrisno menyoroti khusus pelaksanaan metode negosiasi harga dan mini kompetisi pada nilai tertentu, terutama paket dengan nilai di atas Rp200 juta yang dalam ketentuan baru memiliki konsekuensi terhadap kewenangan Pokja Pemilihan.
“Ini yang harus dipahami pemerintah daerah. Ketika suatu metode menjadi kewenangan Pokja Pemilihan, maka jangan sampai kewenangan tersebut hanya ada di atas kertas. Harus ada kesiapan organisasi dan SDM untuk benar-benar melaksanakannya,” katanya.
Menurut Sutrisno, apabila Pokja memang belum dapat melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah daerah harus segera melakukan langkah adaptasi sesuai mekanisme yang disediakan regulasi, bukan menjadikan kondisi tersebut sebagai pembenaran untuk mengembalikan seluruh proses kepada pola sebelumnya.
Risiko Hukum Jangan Diabaikan
Walidasa mengingatkan bahwa persoalan ketidaksiapan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi ketidakpatuhan terhadap regulasi. Jika kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan tidak dijalankan, terdapat risiko administratif hingga risiko hukum yang lebih serius apabila kemudian menimbulkan kerugian negara atau keuntungan bagi pihak tertentu.
“Risikonya jangan dianggap hanya persoalan administrasi. Kalau kewenangan yang sudah diatur tidak dijalankan, prosesnya bisa dipersoalkan. Terlebih apabila kemudian terjadi harga tidak wajar, konflik kepentingan, pengaturan penyedia atau kerugian keuangan daerah,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, setidaknya terdapat beberapa risiko yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni sanksi administratif dan disiplin, cacat prosedur pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, potensi kerugian keuangan negara, serta risiko pidana apabila terdapat unsur kesengajaan, kolusi atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Karena seluruh proses e-purchasing berlangsung secara elektronik, jejak digital juga menjadi bagian penting dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
“Jangan sampai kemudian ada anggapan bahwa karena prosesnya dilakukan secara elektronik maka semuanya otomatis benar. Justru jejak digital membuat setiap tahapan dapat ditelusuri. Siapa yang melakukan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses negosiasi, bagaimana harga terbentuk, semuanya meninggalkan data,” katanya.
Perlem 2/2026 Harus Jadi Titik Perubahan
Walidasa menilai momentum berlakunya Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 sejak September 2026 harus digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Perlem 2/2026 sudah berlaku. Jadi sekarang bukan lagi persoalan apakah Pemkot atau Pemkab siap atau tidak siap. Pemerintah daerah harus menyiapkan diri. Kalau Pokjanya belum siap, segera diperkuat. Kalau SDM-nya belum siap, segera ditingkatkan kompetensinya. Kalau SOP belum menyesuaikan, segera diperbaiki,” ujar Sutrisno.
Ia menilai jangan sampai terjadi situasi di mana regulasinya sudah berubah tetapi praktik pengadaannya masih menggunakan pola lama.
“Kalau regulasi sudah berubah tetapi pembagian kewenangan tidak dijalankan, maka perubahan itu hanya formalitas,” imbuhnya.
APIP Harus Mengawal dari Jejak Digital
Selain kesiapan Pokja, Walidasa meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan e-purchasing.
Menurut Sutrisno, sistem pengadaan elektronik menyediakan data dan jejak transaksi yang dapat dimanfaatkan APIP untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul laporan atau temuan.
“APIP harus memanfaatkan fasilitas e-Audit dan data elektronik yang tersedia. Mulai dari analisis pasar, kewajaran harga, penyusunan HPS atau Referensi Harga, proses e-purchasing sampai Surat/Bukti Pesanan elektronik harus dapat ditelusuri,” jelasnya.
Ia menambahkan, semakin besar nilai e-purchasing di sektor kesehatan, semakin penting pula pengawasan dilakukan secara intensif.
“Jangan sampai sistemnya sudah digital tetapi pengawasannya masih menunggu laporan. Data sudah tersedia, jejak digital ada, maka harus dimanfaatkan untuk membaca risiko sejak awal,” tegas Sutrisno.
Jangan Sampai Pola Lama Hanya Berganti Baju Digital
Walidasa juga mengingatkan agar analisis pasar tidak hanya menjadi formalitas dan kewenangan Pokja tidak sekadar dicantumkan dalam regulasi.
“Kalau analisis pasar hanya formalitas, Pokja tidak dilibatkan secara nyata sesuai kewenangannya, sementara APIP baru bergerak setelah masalah muncul, maka pola lama hanya berganti baju digital,” katanya.
Sutrisno menegaskan, Perlem LKPP 2/2026 harus menjadi momentum untuk memastikan e-purchasing benar-benar menghadirkan transparansi, persaingan yang sehat, kewajaran harga dan akuntabilitas.
“Intinya sederhana: Pokja harus siap, PPK harus menjalankan kewenangannya, dan APIP harus mengawasi dengan memanfaatkan data. Kalau tiga hal ini berjalan, maka digitalisasi pengadaan tidak berhenti sebagai sistem, tetapi benar-benar menjadi instrumen pencegahan penyimpangan,” pungkasnya.
LSM Walidasa menyatakan akan terus mengawal penerapan Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026, khususnya pada pengadaan sektor kesehatan yang menyerap anggaran besar, serta mendorong agar setiap indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.(Red)

Komentar
Posting Komentar