Perlem LKPP No. 2 Tahun 2026: Langkah Maju yang Memperkuat Tata Kelola E-Purchasing

Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik selama ini selalu berada di persimpangan antara efisiensi dan risiko penyimpangan. Banyak pihak menganggap e-purchasing sebagai solusi digital yang bersih, padahal praktik di lapangan menunjukkan masih terbukanya ruang pengkondisian, mark-up harga, dan kolusi di luar sistem.

Dalam konteks itulah, kehadiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 perlu diapresiasi sebagai langkah substansial yang memperbaiki kelemahan peraturan sebelumnya, khususnya Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang kini telah dicabut.

Memperketat Kewajiban, Memperkecil Celah

Salah satu poin paling penting dalam Perlem 2/2026 adalah penegasan bahwa e-purchasing wajib dilakukan apabila barang atau jasa yang dibutuhkan tersedia di Katalog Elektronik. Pengecualian hanya diperbolehkan dalam kondisi terbatas, yaitu apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari aspek volume, spesifikasi, waktu, lokasi, atau layanan, serta berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

Yang lebih krusial, penilaian atas pengecualian tersebut wajib dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan analisa pasar. Ketentuan ini menutup celah lama di mana pejabat pengadaan bisa dengan mudah menghindar dari e-purchasing tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan Peran yang Lebih Seimbang

Peraturan baru ini juga secara nyata memperkuat pembagian peran antar pelaku pengadaan.

Dalam metode Mini Kompetisi, misalnya, nilai sampai dengan Rp200 juta dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, sedangkan di atas Rp200 juta menjadi tanggung jawab Pokja Pemilihan. Jika Pokja belum siap, PPK dapat bertindak sebagai pelaksana transisi. Pembagian ini mengurangi konsentrasi kekuasaan di satu tangan dan memperkecil peluang pengkondisian sepihak.

PPK sendiri diperkuat posisinya. Ia tidak hanya menyampaikan permintaan e-purchasing kepada UKPBJ, tetapi juga bertanggung jawab menyusun HPS untuk nilai di atas Rp100 juta, melakukan analisa pasar, serta menandatangani Surat/Bukti Pesanan secara elektronik bersama penyedia. Dengan demikian, PPK tidak lagi sekadar “penyetuju administratif”, melainkan pihak yang memikul tanggung jawab profesional yang lebih berat.

Standar Harga dan Perlindungan yang Lebih Jelas

Perlem 2/2026 juga memperjelas batasan penggunaan Referensi Harga dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai sampai dengan Rp100 juta cukup menggunakan Referensi Harga, sementara di atas itu wajib disusun HPS. Ketentuan ini memaksa pejabat pengadaan untuk lebih hati-hati dalam menilai kewajaran harga, sekaligus mengurangi praktik mark-up yang selama ini sering terjadi.

Selain itu, kewajiban Jaminan Pelaksanaan untuk kontrak di atas Rp200 juta memberikan perlindungan lebih baik bagi negara dari risiko wanprestasi atau transaksi yang tidak serius.

Kontrak Elektronik dan Akuntabilitas Digital

Hasil e-purchasing kini dituangkan dalam Surat/Bukti Pesanan elektronik yang ditandatangani secara digital oleh PPK dan penyedia. Langkah ini memperkuat jejak audit (audit trail) dan kepastian hukum, sesuatu yang sebelumnya masih sering longgar dalam praktik.

Catatan Kritis

Meski demikian, peraturan yang baik tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Kolusi di luar sistem, kualitas analisa pasar yang semu, serta lemahnya pemanfaatan fitur pengawasan seperti e-Audit masih menjadi tantangan. Regulasi hanya akan efektif apabila diikuti penegakan yang konsisten, peningkatan kapasitas aparat pengawas internal, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Penutup

Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 bukan sekadar pergantian aturan. Ia merupakan upaya memperkuat fondasi tata kelola e-purchasing agar lebih akuntabel, terukur, dan sulit disalahgunakan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, LSM Walidasa memandang peraturan ini sebagai kemajuan yang harus terus dikawal. Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang dibelanjakan negara adalah amanah rakyat. Dan amanah itu hanya bisa dijaga jika aturan dijalankan dengan integritas, bukan sekadar formalitas.

Opini oleh : Sutrisno Ketua LSM Walidasa (pemerhati PBJP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko