Seragam Gratis Kota Madiun Buntu, LSM Walidasa: Alihkan ke Dana Tunai, Hindari Risiko Hukum
Madiun, Pojok Kiri.– Masa depan program bantuan kain seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP di Kota Madiun tahun ajaran 2026/2027 kian kritis.
Setelah tender pertama senilai Rp2,13 miliar dinyatakan gagal pada akhir Juli lalu, proses lelang ulang (tender kedua) yang saat ini tengah memasuki tahapan masa sanggah per 26 Agustus 2026 kembali menemui jalan buntu dan berada di ambang kegagalan total tanpa adanya pemenang sah.
Kondisi "gagal beruntun" ini membuat Pemerintah Kota Madiun kini berada di posisi buah simalakama. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus memilih antara memaksakan eksekusi proyek lewat metode Penunjukan Langsung (PL) kepada pihak ketiga, atau menarik anggaran tersebut untuk dialihkan ke program lain dalam dokumen APBD Perubahan (APBD-P) 2026 yang saat ini sedang dibahas intensif oleh DPRD Kota Madiun.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, dengan tegas mengingatkan Pemkot Madiun dan Dinas Pendidikan agar tidak gegabah mengambil opsi Penunjukan Langsung dengan segala risiko teknis dan hukumnya.
Menurutnya, memaksakan rekanan baru di sisa waktu tahun anggaran yang tinggal empat bulan ini sangat tidak rasional dan rawan memicu masalah hukum baru.
"Tender pertama gagal, dan tender kedua ini pun terancam gagal lagi karena tidak ada pemenang. Jika Pemkot memaksakan opsi Penunjukan Langsung hanya demi mengejar proyek fisik kain, waktu produksi dan distribusi akan semakin molor hingga akhir tahun.
Padahal, mayoritas siswa baru saat ini sudah telanjur membeli seragam sendiri secara mandiri selepas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," kata Sutrisno, Minggu (19/7/2026).
Sutrisno menjelaskan, momentum pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 di DPRD Kota Madiun—yang baru saja menyelesaikan agenda Pemandangan Umum Fraksi pada 26 Agustus—harus dijadikan jalur penyelamatan anggaran.
Karena Perda APBD-P belum diketuk palu, Kepala Dinas Pendidikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki wewenang penuh secara regulasi untuk menggeser pos anggaran tersebut.
LSM Walidasa mendesak agar anggaran kain seragam yang gagal tender ini ditarik dan dialihkan secara resmi menjadi program bantuan dana tunai pendidikan yang ditransfer langsung ke rekening virtual orang tua wali murid. Langkah pergeseran ini diklaim selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Jangan sampai anggaran ini mengendap, tidak terserap, dan berakhir menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun. Jika dana ini menjadi SILPA, ada konsekuensi dan risiko hukum terkait hilangnya hak ekonomi orang tua wali murid yang seharusnya menerima manfaat dari APBD tahun ini," tegas Sutrisno.
Melalui pengalihan menjadi dana tunai sebelum APBD-P disahkan DPRD, skema ini dinilai jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Selain membebaskan wali murid untuk membelanjakan dana sesuai kebutuhan sekolah anak, perputaran uang tunai tersebut diproyeksikan mampu memberikan multiplier effect bagi ekosistem UMKM, di Kota Madiun.
Hingga kini, DPRD Kota Madiun dan TAPD masih merampungkan sinkronisasi anggaran perubahan. Publik di Kota Madiun kini menanti keputusan taktis dari pemerintah daerah: apakah akan tetap bertaruh pada risiko penunjukan langsung pihak ketiga yang rawan molor, ataukah memilih menyelamatkan hak wali murid lewat pergeseran dana tunai di APBD Perubahan. (Red)

Komentar
Posting Komentar