Resiko Mengintai : Penawaran di Atas 15 Persen HPS, PPK Wajib Cermat Cek Peralatan, Upah, dan Memverifikasi Fakta


Madiun, Pojok Kiri — Harga penawaran yang masih berada dalam batas wajar, bahkan di atas 15 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan jaminan bahwa penyedia siap melaksanakan pekerjaan. Di proyek-proyek daerah, risiko justru mengintai jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat memeriksa kesiapan peralatan, kesesuaian upah, dan memverifikasi fakta di lapangan.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua LSM Walidasa, Sutrisno Walidasa. Menurutnya, banyak kasus di mana penyedia menang tender dengan harga yang terlihat masuk akal, namun peralatan yang diajukan keberadaannya jauh dari lokasi pekerjaan. Kondisi ini berisiko menimbulkan keterlambatan mobilisasi, pembengkakan biaya, hingga turunnya kualitas pekerjaan.

“Harga wajar bisa menjadi jebakan. Jika peralatan jauh dari lokasi proyek, mobilisasi pasti bermasalah. PPK sebagai pihak yang paling memahami kondisi lapangan sejak awal hingga penyerahan pekerjaan wajib cermat memeriksa peralatan, upah tenaga kerja, dan memverifikasi fakta sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,” ujar Sutrisno.

Selain peralatan, Sutrisno menyoroti aspek tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya kesesuaian upah yang ditawarkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai lokasi pekerjaan. Ketidaksesuaian upah maupun personel kunci yang hanya “pinjam nama” dapat menjadi dasar penolakan penetapan pemenang.

Variabel lain yang menurutnya juga harus menjadi perhatian adalah metode pelaksanaan yang tidak realistis, jadwal mobilisasi yang mustahil, serta analisis risiko keseluruhan yang menunjukkan potensi kegagalan proyek.

Sutrisno mendorong penguatan regulasi agar keputusan PPK yang didasarkan pada analisis teknis yang objektif, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak menimbulkan risiko hukum. Dengan demikian, pengendalian kontrak tidak sekadar administratif, melainkan benar-benar menjamin kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan demi kepentingan pembangunan berkualitas.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Perlem LKPP No. 2 Tahun 2026: Langkah Maju yang Memperkuat Tata Kelola E-Purchasing

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko