Penawaran 80 Persen HPS: Antara Risiko Mutu dan Peluang Efisiensi

Madiun, Pojok Kiri – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Madiun, Sutrisno, memperingatkan potensi penurunan kualitas proyek fisik akibat kontraktor yang memenangkan tender dengan penawaran tepat di angka 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan agar tipisnya margin keuntungan tidak memicu manipulasi spesifikasi.

Menurut Sutrisno, praktik penawaran di ambang batas 80 persen HPS berpotensi menimbulkan risiko terhadap mutu pekerjaan. “Pengawasan volume dan material di lapangan harus diperketat. Jangan sampai tipisnya margin memicu manipulasi spesifikasi,” tegasnya.

Meski demikian, penawaran di angka tersebut tidak otomatis berarti kualitas pekerjaan akan turun. Ada sejumlah kemungkinan yang memungkinkan kontraktor tetap menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi. Kontraktor bisa saja memiliki stok material yang dibeli sebelumnya dengan harga lebih rendah, memiliki relasi kuat dengan pemasok sehingga mendapatkan harga khusus, atau menerapkan metode kerja dan manajemen yang lebih efisien. Selain itu, HPS sendiri sering mengandung ruang buffer, sementara orientasi jangka panjang dan reputasi juga mendorong sebagian kontraktor menjaga mutu demi kesempatan proyek berikutnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah proyek Penataan Lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun. Kontraktor CV BJ ditetapkan sebagai pemenang setelah mengajukan penawaran Rp 638,12 juta dari total HPS Rp 797,65 juta. Nilai tersebut turun tepat 20 persen atau berada pas di angka 80 persen HPS.

Secara regulasi, posisi Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dinilai aman. Karena penawaran tidak menyentuh angka di bawah 80 persen, Pokja tidak melanggar ketentuan jika tidak melakukan audit forensik harga satuan. Keputusan tersebut juga dinilai mencerminkan adanya iklim kompetisi yang sehat sekaligus efisiensi anggaran belanja daerah.

Namun, setelah pemenang ditetapkan, tanggung jawab pencegahan proyek mangkrak atau penurunan kualitas sepenuhnya beralih ke tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas. PPK dituntut sangat jeli memastikan kontraktor tidak melakukan “potong kompas” pada kualitas material, ketebalan baja, maupun volume beton demi menutup margin yang tipis. Kontraktor yang mengunci harga di angka tersebut juga biasanya agresif mencari celah ketidaksesuaian gambar perencanaan dengan kondisi lapangan untuk mengajukan Change Contract Order (CCO). Pengurusan jaminan pelaksanaan pun harus dilakukan secara ketat, termasuk memastikan bank guarantee atau surety bond diterbitkan lembaga kredibel dan memiliki klausul pencairan tanpa syarat.

Dengan demikian, penawaran di ambang batas 80 persen HPS menjadi ujian ganda: kemenangan taktis bagi kontraktor sekaligus ujian kedisiplinan bagi PPK dan Dinas Pekerjaan Umum. Fasilitas publik yang dibangun harus tetap memiliki kualitas sesuai spesifikasi awal. Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan di lapangan tetap menjadi kunci agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Perlem LKPP No. 2 Tahun 2026: Langkah Maju yang Memperkuat Tata Kelola E-Purchasing

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko