DPRD Madiun Dorong Inovasi Pelayanan & Pengelolaan Sampah di Tengah Pengurangan Dana Transfer



MADIUN, Pojok Kiri — Bupati Madiun Hari Wuryanto menanggapi sejumlah pandangan dan pertanyaan DPRD Kabupaten Madiun mengenai dana transfer pemerintah pusat serta pengelolaan sampah. Menurut dia, keterbatasan dana transfer harus direspons pemerintah daerah melalui penguatan pendapatan dan inovasi pelayanan publik.


Hal itu disampaikan Hari Wuryanto saat ditemui awak media di kompleks DPRD Kabupaten Madiun,  Ia mengatakan, kebijakan mengenai dana transfer berada di tangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besarannya, (26/08/2026)


“Memang dana transfer yang punya hak kan pusat. Kita tidak punya hak. Nanti kita jelaskan, karena tidak hanya Kabupaten Madiun saja, tapi kita terus  berupaya,” kata Hari.


Pengurangan dana transfer, lanjut dia, tidak hanya berdampak pada Kabupaten Madiun. Sejumlah daerah juga menghadapi kondisi serupa, bahkan dengan besaran pengurangan yang lebih besar.


Meski demikian, Kabupaten Madiun dinilai masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi sejumlah kebutuhan dasar. Sekitar separuh dana transfer,  digunakan untuk membiayai gaji pegawai, kata Hari 


“Mudah-mudahan ke depan dana transfernya tidak dikurangi. Kabupaten Madiun masih tetap, keberuntungannya masih cukup besar, termasuk kebutuhan pokok dan biaya gaji daripada teman-teman semua. Dana transfer 50 persen untuk gaji,” ujarnya.


Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah didorong meningkatkan inovasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya itu diperlukan agar kebutuhan pembiayaan daerah, termasuk belanja operasional dan pelayanan kepada masyarakat, tetap dapat dipenuhi.


Hari juga menjelaskan tingginya kebutuhan operasional daerah tidak semata-mata disebabkan belanja rutin. Perbaikan infrastruktur, terutama jalan, turut menyerap anggaran cukup besar.


Menurut dia, kondisi jalan yang baik merupakan salah satu kebutuhan yang terus disampaikan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.


“Kita operasional tinggi itu juga untuk perbaikan infrastruktur, karena permintaan dari masyarakat bagaimana jalan kita itu bagus,” katanya.


Selain persoalan fiskal, DPRD juga menyoroti pengelolaan tempat pembuangan sampah. Pemerintah Kabupaten Madiun, menurut Hari, tengah mengubah konsep pengelolaan tempat sampah dari sekadar lokasi pembuangan menjadi fasilitas pengelolaan sampah terpadu.


Fasilitas tersebut dirancang agar lebih bersih dan tidak menimbulkan bau. Selain menjadi tempat pengolahan sampah, lokasi itu juga diarahkan sebagai ruang edukasi bagi masyarakat dan anak-anak.


“Tempat pembuangan sampah terpadu itu di situ tidak ada bau, bersih. Kemudian tempat edukasi daripada seluruh anak-anak kita sesuai dengan misi-misi kita, bersih, sehat dan sejahtera,” tuturnya.


Konsep ekonomi sirkular juga akan diterapkan dalam pengelolaan tersebut. Sejumlah material yang masih memiliki nilai guna, seperti tutup botol dan bahan lainnya, akan dipilah dan diolah sehingga memiliki nilai ekonomi.


Hari mengakui perubahan konsep pengelolaan sampah tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Kondisi itu, menurut dia, menjadi bagian yang harus diatasi melalui sosialisasi dan edukasi.


Pemerintah Kabupaten Madiun pun akan melanjutkan pembenahan pengelolaan sampah di sejumlah lokasi lainnya. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.


“Tujuan kita adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan alam sekitarnya. Ya, akan kita lakukan,” ujar Hari. (soel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Perlem LKPP No. 2 Tahun 2026: Langkah Maju yang Memperkuat Tata Kelola E-Purchasing

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko