Seragam Gratis SD-SMP kota Madiun Terlambat, DPRD Jelaskan Regulasi Lelang, Sementara LSM Sebut Kegagalan Pelayanan Publik
![]() |
| Deni Djoko Purnomo Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun |
Madiun, Pojok Kiri - Proses penyerahan seragam OSIS dan Pramuka gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Madiun mengalami keterlambatan. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Madiun, Deni djoko purnomo, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Deni menyatakan bahwa keterlambatan terjadi karena proses pengadaan harus mengikuti regulasi lelang yang ditetapkan Dinas Pendidikan. Menurutnya, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita tidak bisa menyalahkan sekolah ataupun Dinas Pendidikan sepenuhnya, karena proses ini harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Deni djoko purnomo.
Ia menegaskan bahwa seragam bantuan tetap akan disalurkan kepada siswa. “Nanti anak-anak mereka akan mendapatkan seragam sesuai dengan yang digadang-gadang. Interval waktunya kemungkinan sekitar satu sampai dua minggu, bahkan bisa lebih cepat dari itu,” jelasnya.
Deni juga menyampaikan bahwa jika terjadi tender ulang, proses tersebut tetap harus dijalankan sesuai regulasi. “Kalau overlapping atau tidak mengikuti regulasi, itu tidak akan mungkin,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai keterlambatan ini sebagai kegagalan pelayanan publik karena kehilangan momentum. Menurutnya, perencanaan pengadaan gagal mengantisipasi potensi kendala, terutama risiko gagal tender dan keharusan melakukan tender ulang.
“Ketika orang tua sudah lebih dulu membeli seragam karena anak harus segera masuk sekolah, manfaat program menjadi berkurang. Momentum pemberian bantuan sudah terlewat. Ini jelas kegagalan perencanaan,” tegas Sutrisno, Senin (13/7/2026).
Sutrisno menyoroti lemahnya antisipasi risiko sejak tahap perencanaan. “Program ini bukan sekadar menghasilkan barang, tetapi memastikan masyarakat menerima manfaat pada waktu yang tepat,” katanya.
Ia mendesak Wali Kota Madiun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika ditemukan kelalaian dalam memetakan potensi kendala tender, sanksi sesuai ketentuan perlu diberikan.(Yah)



Komentar
Posting Komentar