PN Madiun Eksekusi Putusan Sengketa Tanah Meski Digugat, Boniran Akhirnya Kuasai Lahan yang Dibeli 1997 dan 2007
Madiun, Pojok Kiri — Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun mengeksekusi putusan perkara nomor 14/Pdt.G/2023 terkait sengketa kepemilikan tanah yang berawal sejak 2013. Eksekusi dilakukan pada Kamis (16/7/2026) meski pihak tergugat mengajukan perlawanan.
Boniran, warga Kelurahan Kelun, Kota Madiun, membeli bidang tanah dari Subagyo pada 1997 dan 2007. Namun, hingga kini ia belum bisa menguasai tanah tersebut. Kamis pagi ini, Boniran akhirnya memperoleh haknya melalui eksekusi resmi pengadilan.
Panitera PN Kota Madiun Ndaru beserta jajarannya melaksanakan eksekusi dengan pengamanan ketat dari puluhan personel Polisi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Eksekusi dihadiri langsung oleh pengacara pemohon, Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, S.H.
Humas PN Kota Madiun Dian Lismana, S.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sengketa bermula dari akte perdamaian di mana Subagyo menjual sebagian tanah kepada Boniran, tetapi kemudian enggan menyerahkan tanah sesuai kesepakatan.
“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sengketa kepemilikan tanah yang terjadi tahun 2013 dan baru dieksekusi tahun 2026,” ujar Dian.
Dian menambahkan, pengadilan melaksanakan putusan sesuai akte perdamaian. Karena penjual tidak menyerahkan tanah, eksekusi dilakukan untuk mengembalikan hak kepada pihak yang berhak.
Terkait perlawanan (bantahan) yang diajukan Subagyo, Dian menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Hal itu sesuai Pasal 207 HIR ayat (3).
“Memang ada bantahan dari pihak Subagyo, dan bantahan tersebut sudah ada putusannya. Namun, bantahan itu tidak menghalangi eksekusi berdasarkan Pasal 207 HIR ayat (3),” tegasnya.
![]() |
| Keluarga Subagio memberikan perlawanan |
Dian menjelaskan bahwa bantahan diajukan oleh pihak yang sama dalam gugatan awal, bukan pihak ketiga. Meski proses banding perlawanan masih berjalan, hal itu tidak menghentikan eksekusi karena perkara pokok sudah inkracht.
“Perkara pokoknya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Dian.
Eksekusi lahan sengketa ini menjadi contoh penegakan hukum perdata agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, meski pihak yang kalah mengajukan perlawanan.(Yah)




Komentar
Posting Komentar