Oknum Guru SMPN 7 Kota Madiun Dilaporkan Diduga Langgar Etik, Penanganan Diambil Alih Dinas Pendidikan
Madiun, Pojok Kiri – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang guru di SMPN 7 Kota Madiun diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun. Sebelumnya, laporan dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang peserta didik diterima pihak sekolah.
Dari kegiatan belajar mengajar, guru yang bersangkutan telah ditarik sebagai langkah awal. Selanjutnya, penanganan diserahkan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 7 Kota Madiun, Eka Prastiyanto, mengatakan klarifikasi internal dilakukan segera setelah laporan diterima. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang diterima sekolah, oknum guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diduga melakukan sentuhan fisik yang tidak semestinya serta menjalin komunikasi melalui pesan yang dinilai melampaui batas hubungan antara pendidik dan peserta didik.
"Iya, benar ada laporan tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi awal di internal sekolah, kasus ini sudah diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata Eka, Rabu (1/7/2026).
Untuk menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar, guru tersebut dipisahkan dari aktivitas pembelajaran. Statusnya kemudian dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun sebagai instansi yang berwenang membina dan menindaklanjuti tenaga pendidik berstatus PPPK.
Sebagai langkah pencegahan, pembinaan juga diberikan kepada guru laki-laki di lingkungan sekolah. Upaya itu dilakukan guna memperkuat pemahaman mengenai etika profesi, menjaga batas interaksi dengan peserta didik, serta mencegah peristiwa serupa.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Madiun belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, staf tata usaha menyebut Kepala Dinas Pendidikan sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi di luar kantor.
"Ibu belum bisa memberikan keterangan karena sedang monev di luar kantor," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan ditempuh Dinas Pendidikan terhadap guru yang dilaporkan belum diumumkan. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dinas.(Yah)



Komentar
Posting Komentar