Dilema Persimpangan APBD Perubahan 2026: Segera Gelar RDP atau Risiko Hukum Seragam Gratis Kota Madiun Meledak?
Madiun, Pojok Kiri – Program unggulan bantuan seragam gratis untuk siswa baru SD dan SMP di Kota Madiun terancam gagal terealisasi tepat waktu. Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, realisasi pengadaan pakaian sekolah tersebut belum juga tampak, padahal momentum tahun ajaran baru sudah berjalan dan Pemerintah Kota Madiun kini memasuki fase krusial persimpangan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Menyikapi ketidakpastian ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa melayangkan desakan keras kepada DPRD Kota Madiun, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing publik bersama Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno mengatakan RDP ini bersifat darurat demi menyelamatkan hak-hak masyarakat dan akuntabilitas keuangan daerah.
" Jika hingga Desember 2026 program ini gagal total dieksekusi, Pemkot Madiun dinilai telah melakukan pembohongan publik yang mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) " katanya.
LSM Walidasa juga mengingatkan adanya risiko hukum yang mengintai jika pengadaan dipaksakan di akhir tahun.
" Secara regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, posisi bulan Juli hingga Agustus merupakan “masa persimpangan” yang sangat menentukan nasib anggaran seragam gratis tersebut. Saat ini, DPRD dan TAPD sedang menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 " Jelas Sutrisno.
Dalam tahapan persimpangan anggaran ini, terdapat dua skenario regulasi teknis yang berada di tangan badan legislatif dan eksekutif. Jika Dinas Pendidikan mengaku tidak mampu mengeksekusi sisa tahapan lelang (LPSE) serta manajemen waktu produksi konfeksi massal yang mepet, anggaran tersebut berpotensi dirasionalisasi atau digeser dalam dokumen APBD-P agar tidak menjadi dana mati. Sebaliknya, jika dokumen APBD-P menetapkan anggaran tetap dipertahankan, Dinas Pendidikan memiliki legalitas untuk melanjutkan pengadaan hingga batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2026.
LSM Walidasa menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk menghindari risiko hukum lebih lanjut, termasuk potensi laporan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Sementara itu, DPRD Kota Madiun kini dituntut untuk segera menggunakan fungsi pengawasan melekatnya sebelum dokumen APBD Perubahan 2026 disahkan, demi kepastian nasib pendidikan anak-anak di Kota Madiun.(Red)



Komentar
Posting Komentar