Dana Nasabah Tertahan, KSPPS BMT MBS Ditegur, Diminta Pertanggung Jawaban

 

Kantor KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS) Jiwan

Madiun, Pojok Kiri – Keluhan sejumlah nasabah terkait kesulitan mencairkan dana di KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS) kini ditindaklanjuti oleh Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun. Surat permintaan penjelasan telah dikirimkan kepada pengurus koperasi pada 29 Juli 2026, dengan batas waktu jawaban tiga hari kerja.

Koperasi yang berada di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan ini didatangi puluhan nasabah, diantaranya bernama Putut, warga Desa Karangrejo. Ia menyatakan permohonan pencairan tabungan maupun simpanan berjangka belum yang belum terpenuhi hingga hampir tiga bulan, meski sudah berulang kali diajukan.

Belum adanya kepastian membuat Putut bersama kelompok nasabah lain menyampaikan pengaduan langsung kepada Bupati Madiun.

"Kami mohon arahan terkait uang yang dijanjikan cair, namun hingga kini belum terealisasi," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Arahan Bupati pun disampaikan agar Disperdagkop-UM segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan pihak koperasi sebagai jembatan penyelesaian masalah. Harapan utama para nasabah adalah dana mereka dapat segera dikembalikan sepenuhnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, Berita Acara Pengaduan (BAP) telah dibuat. Surat klarifikasi yang dikirimkan diterima langsung oleh Endang Lestari selaku Ketua Pengurus KSPPS BMT MBS.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk menyampaikan penjelasan resmi," kata Kepala Bidang Koperasi Disperdagkop-UM, Citra Noviyanto.

Terkait tindak lanjut, sanksi administratif menjadi satu-satunya kewenangan yang dapat dijalankan pihak dinas sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi.

Hasil dari penjelasan pengurus koperasi selanjutnya akan disampaikan kepada para pelapor, sekaligus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dengan tembusan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan belum diperoleh dari pendiri KSPPS BMT MBS, Sugeng Widodo. Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun kunjungan ke kediamannya di Perumahan City Garden Asri Blok D-8, Kecamatan Jiwan belum mendapatkan respon. Sementara itu, Disperdagkop-UM masih menunggu penjelasan resmi sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.(Yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Perlem LKPP No. 2 Tahun 2026: Langkah Maju yang Memperkuat Tata Kelola E-Purchasing

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko