Daftar Ulang SMA-SMK di Madiun Dikaitkan Pembelian Kain Seragam, Jika Terbukti Menyimpang Akan Ditempuh Jalur Hukum
Madiun, Pojok Kiri — Proses daftar ulang siswa baru di beberapa SMA dan SMK di Madiun kembali menjadi sorotan. Beberapa orang tua menginformasikan bahwa kegiatan daftar ulang kerap dikaitkan dengan pembelian kain seragam, padahal belum ada standar yang jelas dan transparan mengenai model, bahan, serta harga yang diterapkan secara seragam.
Ketua LSM Walidasa Sutrisno menyampaikan keprihatinannya atas hal tersebut. “Daftar ulang seharusnya merupakan proses administratif yang sederhana dan tidak membebani orang tua. Pengaitan dengan pembelian kain seragam berpotensi menimbulkan kesan adanya pembebanan serta indikasi persekongkolan yang mengarah pada monopoli penyediaan seragam,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa koperasi sekolah memang dapat menyediakan kain seragam sebagai bentuk kemudahan. Namun, penyediaan tersebut sebaiknya bersifat sukarela sepenuhnya. “Adanya indikasi mens rea atau niat untuk membatasi pilihan orang tua perlu diwaspadai, terlebih jika standar kain dan harganya tidak jelas serta tidak memberikan opsi yang memadai,” katanya.
Regulasi nasional sudah mengatur hal ini dengan tegas. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Sementara Pasal 12 ayat (2) peraturan yang sama hanya memberi ruang bagi sekolah untuk membantu pengadaan, terutama bagi siswa kurang mampu, tanpa membebani orang tua.
Lebih lanjut, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Demikian pula Pasal 198 peraturan yang sama yang melarang hal serupa bagi dewan pendidikan dan komite sekolah.
Dalam konteks PPDB atau SPMB, daftar ulang seharusnya bersifat gratis dan tidak dikaitkan dengan pungutan biaya apa pun. Kewenangan koperasi sekolah pun terbatas hanya pada penyediaan opsi sukarela dengan harga yang wajar dan tidak melebihi pasaran, serta dengan standar yang jelas dan transparan.
LSM Walidasa menyatakan siap melakukan upaya advokasi dan langkah hukum jika ditemukan penyimpangan dari regulasi. “Kami akan mendorong pengawasan ketat dari pihak berwenang serta mendampingi jika diperlukan,” tegas Sutrisno.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang membawahi SMA dan SMK di Madiun ni diharapkan terus memantau pelaksanaan SPMB tahun ini agar tetap transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Yah)



Komentar
Posting Komentar