Lismawati: Biaya Perbaikan Laptop Program Daerah Tidak Boleh Dibebankan kepada Wali Murid
Madiun, Pojok Kiri— Dinas Pendidikan Kota Madiun menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya dari orang tua siswa untuk pemeliharaan maupun perbaikan laptop yang dipinjamkan melalui program Pemerintah Kota Madiun. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pengalihan dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi tabungan wajib perbaikan laptop di SMP Negeri 14 Kota Madiun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membebankan biaya servis perangkat kepada wali murid.
"Jangan meminta uang kepada orang tua untuk biaya servis. Itu tidak diperbolehkan dan menjadi perhatian serius kami," ujar Lismawati usai menerima perwakilan wali murid di kantornya, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kota Madiun telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan laptop pada Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan dengan prioritas penerima manfaat dari kelompok desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Lismawati menjelaskan, kerusakan yang terjadi akibat penggunaan normal oleh siswa akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Adapun kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian berat akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Denny Djoko Purnomo. Ia mengingatkan pihak sekolah agar keterbatasan anggaran tidak dijadikan alasan untuk membebankan biaya perbaikan laptop kepada orang tua siswa.
"DPRD telah mendorong penambahan anggaran pemeliharaan apabila diperlukan. Namun, biaya perbaikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua karena sudah diakomodasi melalui APBD," kata Denny setelah melakukan inspeksi mendadak di SMPN 14 Kota Madiun.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Madiun Raya, Aris Budiono, meminta hak siswa penerima bantuan pendidikan tidak dicampuradukkan dengan kebutuhan pemeliharaan aset pemerintah daerah.
Menurut Aris, dana PIP memiliki peruntukan khusus untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik sehingga tidak semestinya digunakan sebagai cadangan biaya perbaikan laptop.
"Laptop merupakan program pemerintah. Jika biaya perbaikan dibebankan kepada orang tua, kami tidak setuju. Dana PIP harus tetap digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan pendidikan siswa," ujarnya.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah wali murid, salah satunya Hari Cahyono, melaporkan dugaan penahanan buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik siswa penerima PIP oleh pihak sekolah. Berdasarkan laporan tersebut, dana bantuan pendidikan diarahkan untuk dipindahkan ke Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan dijadikan tabungan yang disiapkan sebagai cadangan biaya perbaikan laptop program pemerintah daerah.
Para wali murid juga mengaku mengalami tekanan verbal ketika menolak kebijakan tersebut. Dugaan praktik itu disebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juni 2026.
Kasus tersebut kemudian memicu inspeksi mendadak yang dilakukan DPRD Kota Madiun serta pemanggilan kepala SMPN 14 Kota Madiun oleh Dinas Pendidikan. Langkah itu ditempuh guna memastikan hak siswa penerima bantuan pendidikan tetap terlindungi dan tidak digunakan di luar ketentuan yang berlaku.(Yah)



Komentar
Posting Komentar