Dugaan Penahanan Rekening PIP di Madiun Diklarifikasi; Sekolah Diminta Kembalikan Hak Siswa

 



Madiun,Pojok Kiri — Polemik yang menyelimuti dugaan penahanan buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) serta dugaan tekanan terhadap siswa di SMP Negeri 14 Kota Madiun akhirnya mendapatkan tanggapan resmi. Langkah konfirmasi telah diambil oleh jajaran DPRD Kota Madiun maupun Dinas Pendidikan, seiring digelarnya audiensi guna mendengar aspirasi wali murid.

 

Inspeksi mendadak telah dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kota Madiun ke lokasi sekolah, sementara penyelidikan menyeluruh terhadap aduan tersebut dijanjikan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Selain memanggil pihak sekolah guna penjelasan, penfasilitas an keluhan orang tua serta pendampingan psikologis bagi siswa yang terdampak pun akan disiapkan.

 

Denny Djoko Purnomo, anggota Komisi 1 DPRD Kota Madiun, menyatakan bahwa sidak tersebut dilakukan segera setelah laporan terkait penyimpanan dana PIP yang tidak sesuai ketentuan diterima. Melalui pertemuan yang digelar di lingkungan Dinas Pendidikan bersama perwakilan wali murid pada Rabu (17/6/2026), jalan tengah mulai terlihat guna menjawab segala kekhawatiran masyarakat.

 

"Permintaan maaf serta pengembalian akses penuh terhadap dana PIP yang kemudian dipindahkan ke bank tertentu telah disampaikan oleh pihak kepala sekolah. Kepala Dinas Pendidikan pun telah bertindak tegas dengan memanggil pimpinan sekolah; hak penerima harus dikembalikan seutuhnya tanpa campur tangan dari pihak manapun," ujar Denny.

 

Terkait alasan yang dikemukakan sekolah bahwa dana tersebut dialihkan ke Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk menutupi biaya perbaikan laptop, hal tersebut dinilai tidak berdasar. Ditegaskan bahwa pemeliharaan peralatan pendidikan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun. Keterbatasan dana daerah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membebani biaya tersebut kepada orang tua siswa.

 

"Di sisi lain, versi yang disampaikan sekolah menyatakan bahwa tujuannya hanyalah mendorong siswa untuk gemar menabung. Kendati demikian, permasalahan yang timbul di luar tujuan edukasi tersebut bukanlah ranah kewenangan langsung legislatif maupun dinas, sebab penyelesaian utamanya berada di lingkungan sekolah," tambahnya.

 

Sementara itu, Aris Budiono selaku Ketua Serikat Buruh Madiun Raya yang mendampingi pelaporan wali murid menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak mutlak milik pribadi siswa. Dana tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan program pengadaan laptop yang dibiayai pemerintah daerah.

 

"PIP disalurkan guna mendukung kebutuhan belajar siswa, sedangkan biaya servis laptop sudah memiliki sumber anggaran tersendiri. Tumpang tindih wewenang semacam ini tidak dibenarkan, apalagi jika buku rekening ditahan oleh sekolah — hal itu jelas bertentangan dengan petunjuk teknis yang berlaku," tandas Aris.

 

Ia menolak keras jika beban pemeliharaan aset pemerintah dialihkan kepada masyarakat, apalagi hingga memanfaatkan dana bantuan pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa secara bebas. "Jika terjadi kerusakan berat, maka seluruh biaya wajib ditanggung oleh penyelenggara program, bukan dibebankan kepada keluarga," saran Aris.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, membenarkan bahwa terdapat 91 siswa yang tercatat sebagai penerima PIP di sekolah tersebut. Verifikasi silang akan segera dilakukan, serta pemanggilan terhadap pengelola sekolah guna mendapatkan keterangan yang objektif dari kedua belah pihak.

 

Secara tegas dijelaskan bahwa penitipan buku rekening PIP di sekolah tidak diizinkan menurut peraturan. Penyelidikan pun akan diarahkan untuk menelusuri dugaan adanya oknum guru yang memindahkan dana dari rekening BRI ke lembaga keuangan lain di luar persetujuan penerima.

 

"Apabila terbukti menyimpang dari aturan, maka langkah perbaikan akan segera ditempuh. Kami akan meneliti informasi mengenai pemindahan dana tersebut secara mendalam. Perlu ditekankan kembali: buku rekening adalah milik siswa dan tidak boleh disimpan pihak sekolah," tegasnya.

 

Mengenai pengelolaan laptop, diakui bahwa alokasi dana pemeliharaan pada tahun 2026 mengalami pembatasan. Oleh sebab itu, pengawasannya dipusatkan di dinas dan diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Meski demikian, penarikan pungutan apapun kepada wali murid dengan alasan perbaikan fasilitas dilarang keras.

 

"Permintaan biaya servis kepada orang tua tidak akan kami benarkan. Hal ini menjadi perhatian utama kami agar tidak terulur lagi," tegasnya.

 

Terkait laporan adanya tekanan psikis yang membuat anak wali murid bernama Hari Cahyono merasa takut, tanggapan serius disampaikan oleh dinas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. Selain itu, dukungan psikologis akan disiapkan bagi siswa yang mengalami dampak emosional.

 

"Fasilitas pendampingan akan kami sediakan. Apabila dibutuhkan, kerja sama akan dijalin dengan tenaga psikolog serta lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak guna memulihkan kondisi siswa," pungkas Lismawati.

 

Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan keberatan ke dinas. Mereka mengeluhkan kebijakan sekolah yang menahan buku tabungan serta memerintahkan pemindahan dana ke BPR sebagai tabungan kolektif. Dalih yang digunakan adalah untuk mencegah dana habis digunakan di luar sekolah dan sebagai cadangan biaya perawatan laptop.

 

Tekanan yang dirasakan keluarga yang menolak kebijakan tersebut dikabarkan telah berlangsung sejak pencairan tahap pertama pada Juli 2025, kemudian memuncak kembali saat pencairan kedua pada Juni 2026. Di sisi lain, Kepala Sekolah SMPN 14, Reny Yuhana, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat mendidik dan dilakukan atas dasar kesukarelaan siswa agar dana bantuan dimanfaatkan secara bijak.(Yah)

Komentar

Postingan Populer