Anak Kota Madiun Terancam Tersisih di Rumah Sendiri, WALIDASA Siap Seret Celah Pagu SPMB 2026 ke Ombudsman dan BPKP


​Madiun, Pojok kiri — Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun 2026 di Kota Madiun menyisakan ironi mendalam. Akibat benturan regulasi yang berbasis jarak geografis murni, sejumlah anak warga Kota Madiun kini menghadapi risiko nyata, kehilangan hak mendapatkan sekolah layak di tanah kelahiran mereka sendiri, meskipun orang tua mereka adalah pembayar pajak resmi yang mendanai fasilitas publik tersebut.


​Kajian advokasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WALIDASA mengungkap adanya celah sistemik dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Juknis SPMB Jatim 2026. Aturan tersebut menetapkan sistem rayon berdasarkan jarak fisik rumah ke sekolah, bukan batas administratif wilayah (KTP/KK).


​Penerapan aturan berbasis jarak murni ini pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk pemerataan akses. Namun, kondisi geografis Kota Madiun yang secara fisik kecil dan dikelilingi oleh wilayah kabupaten penyangga yang padat penduduk menciptakan tekanan yang tidak proporsional.


Pendaftar dari desa perbatasan kabupaten yang secara fisik lebih dekat ke sekolah kota dengan mudah menggeser posisi warga kota yang tinggal sedikit lebih jauh.


​Dampaknya fatal, hampir tidak ada satu pun jalur reguler—baik zonasi (domisili), afirmasi, maupun prestasi—yang secara signifikan memberikan ruang proteksi atau kuota minimum bagi warga asli Kota Madiun. Lapangan tanding dibuat sama rata, membuat warga lokal justru terancam menjadi penonton di rumah sendiri.


​Celah Teknis Input Manual dan Jaring Pengaman Pagu ​di tengah ketatnya persaingan, harapan terbesar bagi anak-anak kota kini bertumpu pada Mekanisme Pemenuhan Pagu (sisa kuota kosong) yang dijadwalkan pasca-seleksi reguler. Momentum pengisian kursi kosong ini harus didorong secara transparan sebagai jaring pengaman terakhir bagi siswa kota yang tereliminasi di tahap awal. ​Namun, momentum krusial ini justru menyimpan kerawanan teknis yang tinggi.


Berdasarkan temuan WALIDASA, sistem aplikasi SPMB dan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan dua sistem yang terpisah.​Dampaknya, kapasitas kelas atau kuota pagu tidak otomatis terintegrasi secara real-time, melainkan masih bergantung pada input manual operator di masing-masing sekolah.


Semakin besar porsi input manual dalam sebuah sistem digital, semakin besar pula celah terjadinya ketidaksesuaian data antara daya tampung resmi dengan jumlah siswa yang akhirnya dinyatakan diterima.


​"Aturan jarak fisik ini adalah desain kebijakan pusat yang harus dihormati. Namun faktanya, tidak adanya kuota minimum bagi pemegang KTP/KK Kota Madiun membuat warga kota kesulitan bersaing. Harapan kini ada pada pemenuhan pagu, namun warga harus sangat waspada karena adanya celah input manual rawan penyimpangan data," ungkap Ketua LSM WALIDASA, Sutrisno, Rabu (24/06/2026).


​Warga Di himbau Amankan Bukti untuk Advokasi Hukum guna menyikapi celah teknis tersebut, WALIDASA menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan terjadinya kejanggalan dalam proses penyaringan hingga pemenuhan pagu nanti. Warga Kota Madiun diimbau untuk bersikap proaktif menyiapkan dan mengamankan bukti-bukti digital sejak dini sebagai amunisi advokasi.


​Para orang tua murid diminta untuk segera menyimpan empat dokumen penting yaitu Tangkapan Layar (Screenshot) Peringkat Berkala, Foto pergerakan posisi anak di situs resmi secara berkala, terutama menjelang jam-jam penutupan jalur seleksi, Bukti Pendaftaran Resmi, Berkas digital pendaftaran yang memuat nomor peserta dan tanda waktu (timestamp) yang sah.


​Dokumen Kependudukan KTP dan KK sebagai legalitas mutlak domisili resmi di Kota Madiun, ​Log Perubahan Data Mendadak, Catatan visual jika terjadi pergeseran peringkat atau hilangnya nama peserta secara sepihak dan tidak wajar.


​Jika pasca-pengumuman final atau saat proses pemenuhan pagu ditemukan kejanggalan—seperti jumlah siswa diterima melebihi kapasitas resmi, atau adanya manipulasi nama yang tiba-tiba muncul di luar peringkat publik—WALIDASA memastikan tidak akan tinggal diam.


​Bukti-bukti digital yang dikumpulkan warga akan dijadikan basis kuat untuk melakukan advokasi formal, mulai dari pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga desakan audit forensik sistem informasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gerakan ini dilakukan demi menuntut transparansi penuh dan mendorong revisi aturan juknis yang lebih berkeadilan di masa depan. (Red)

Komentar

Postingan Populer