Minta Ketegasan, Dua LSM Surati Jaksa Agung Soal Dugaan Oknum Pungli di Kejari Madiun



Madiun, Pojok Kiri - Dugaan pungli oleh oknum kejaksaan negeri kabupaten madiun yang  ditangani satgas 53 kejaksaan agung mendapat perhatian dari LSM Walidasa dan  Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera GMAS dengan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI. Senin (17/4). 


Ketua GMAS Ahmad Saifudin menyampaikan dirinya bersama Ketua Walidasa memang mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung soal tidak lanjut penanganan dugaan pungli oleh oknum kejaksaan negeri yang sudah di lakukan Satgas 53 dan pengawas internal kejati. 


" Kita sudah layangkan surat ke Kejaksaan Agung kita menanyakan tindak lanjutnya atas pemeriksaan yang sudah ditangani Satgas 53"  Terang ahmad saifudin. 



Lebih lanjut dia juga menyampaikan harapannya agar surat yang di kirim tersebut segera direspon secepatnya oleh pihak Kejagung dan bila responnya lama tak menutup kemungkinan pihaknya akan menyampaikan aspirasinya bersama banyak elemen. 


Senada yang disampaikan Ketua LSM Walidasa Sutrisno, demi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan sebagai penegak hukum pihaknya memberikan perhatian khusus dengan melakukan langkah langkah advokasi.


Dia menambahkan selain  mengirimkan surat ke kejaksaaan Agung melalui cara manual lewat pos,  juga surat melalui laporan online juga sudah dilakukan. (Ung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun