Sosialisasi Humanis PPKM Level 3, Polsek Padas Gugah Kesadaran Masyarakat

Ngawi, Pojok Kiri - Jajaran Kepolisian Sektor Padas, Resor Ngawi gelar operasi yustisi sosialisasi himbauan pelaksanaan PPKM level 3 Corona Virus Disease kepada para pedagang dan pembeli di pasar Kedungprahu.


Operasi yustisi yang digelar pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 mulai pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padas AKP Juwahir didampingi Kanit Reskrim dan anggota jajaran Polsek Padas.


Ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Padas AKP Juwahir kepada Pojok Kiri mengatakan, operasi yustisi tersebut digelar mendasar pada Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim No. 188/7/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/08.35/404.011/2021 tentang PPKM level 3 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.



"Waktu pelaksanaan operasi yustisi mulai sejak tanggal 21 September 2021 sampai 04 Oktober 2021 dan terus diperpanjang hingga kini," ujar AKP Juwahir saat ditemui Pojok Kiri usai memimpin operasi yustisi, Kamis (28/10/2021).


Dalam operasi yustisi kali ini, AKP Juwahir bersama anggotanya memberikan himbauan dan sosialisasi tentang pelaksanaan PPKM level 3 dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Padas.


"Operasi yustisi hari ini, kita memberikan himbauan kepada 1 pedagang dan teguran kepada 4 orang pengunjung yang tidak patuhi prokes secara humanis serta membagikan masker kepada warga," jelas AKP Juwahir.



Selain sosialisasi kesadaran masyarakat tentang penerapan PPKM level 3 sebagai upaya pencegahan Covid-19, dalam operasi yustisi tersebut Polsek Padas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar memahami akan pentingnya mengikuti vaksinasi. (Day)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun