Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Paron Pasang Spanduk Himbauan Larangan Mudik di Ponpes Arba'i Qohhar

Ngawi, Pojok Kiri - Terkait himbauan Pemerintah tentang larangan mudik agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kampung halaman, Personil Polsek Paron melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik.


Pemasangan spanduk himbauan larangan mudik dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Paron IPDA Heri Riyanto bersama 4 orang Anggota Polsek Paron di Ponpes Arba'i Qohhar Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Sabtu (24/4/2021).


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Paron AKP Suyitno kepada Pojok Kiri mengatakan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mengantispasi warga yang akan melakukan pulang kampung merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di saat pandemic Covid-19.



Lebih lanjut, AKP Suyitno menyampaikan, potensi penyebaran Covid-19 saat mudik sangat besar, oleh sebab itu pemerintah memberikan intruksi larangan mudik lebaran, guna mendukung intruksi tersebut himbauan himbauan melalui spanduk dilakukan agar masyarakat dapat mematuhinya.


"Selain himbaun larangan mudik dengan media spanduk, kita juga bekerjasama dengan aparat setempat melakukan giat sosialisasi himbauan Kamtibmas, Protokol Kesehatan Hingga Larangan Mudik di berbagai tempat di kecamatan Paron yang berpotensi mudik," ujar AKP Suyitno


Tidak hanya itu, terkait antisipasi penyebaran Covid-19, menurut AKP Suyitno, Polsek Paron juga memberikan himbauan melalui ketua RT agar warganya tidak melakukan mudik lebaran dan menunda pulang kampung karena situasi pandemic Covid-19 masih berlangsung. (Day)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun