BPJS KESEHATAN SOSIALISASIKAN INSIDEN UNTUK PASIEN KECELAKAAN LALU LINTAS

Madiun, Pojok Kiri - BPJS Kesehatan lakukan sosialisasi aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident). Sebagai perwujudan percepatan birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas di I-Club pada Kamis (27/06/19).

Dalam sosialisasi aplikasi INSIDEN yang telah ada sejak Maret 2018 ini, BPJS Kesehatan bersinergi dengan PT Jasa Raharja mengundang perwakilan dari 23 rumah sakit se karesidenan madiun yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Madiun.

Sosialisasi ini bertujuan mengurangi dampak dan kematian terhadap korban kecelakaan lalu lintas, sehingga pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan amanah undang-undang, penjaminan korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja Persero sebagai penjamin pertama dan BPJS-Kesehatan sebagai penjamin kedua.


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madiun, Tarmuji mengatakan program INSIDEN ini terkait prosedur administrasi di rumah sakit.

" Program ini adalah untuk melakukan administrasi terkait prosedur pelayanan di rumah sakit sehingga pasien tidak perlu repot untuk berulangkali mengurus surat, dan pasien bisa ditangani dengan cepat, dalam artian BPJS Kesehatan akan melanjutkan pencoveran kecelakaan setelah korban kecelakaan tercover dari jasa raharja habis " jelas Tarmuji.

Hal senada diungkapkan Lina Sagita, PJ Pelayanan Jasa Raharja  mengatakan aplikasi ini adalah untuk memangkas sistem.

" Aplikasi ini untuk memangkas sistem yang biasanya manual saat ini dapat di akses melalui aplikasi yang semuanya telah terintegrasi " terang Lina Sagita. (Yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun