Bawaslu Kota Madiun Tertibkan APK

Madiun, Pojok Kiri.- Bawaslu kota madiun tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang di dekat sekolah SMA 4 dan Politeknik Madiun pada Rabu (07/11/2018).
Berdasar adanya laporan masyarakat terkait pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu kota madiun berkoordinasi dengan Panwascam, PPK dan Satpol PP menurunkan 5 APK yang dipasang di jl serayu kota madiun.

Bawaslu kota madiun telah berkoordinasi dengan LO namun tidak ada tindakan untuk menurunkan baliho, hanya 1 caleg yang menurunkan.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO, dan sampai hari ini dibiarkan, dari 6 baliho hanya 1 baliho yang diturunkan dari partai yang bersangkutan, selanjutnya kita menurunkan 5 baliho dengan Panwascam, PPK dan Satpol PP karena telah melanggar PKPU dan UU no 7 th 2017 bahwa APK dilarang dipasang di sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah dan unit kesehatan, kebetulan APK ini dipasang di pagar SMA 4 dan Politeknik Madiun, jelas ini melanggar aturan" terang Kokok HP.

Lebih lanjut dirinya menambahkan  akan terus menertibkan APK yang melanggar aturan termasuk APK yang dipaku atau dikaitkan langsung dengan pohon agar  tidak mengganggu pengguna jalan  dan keindahan kota. (Yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun