Polres Madiun Kota Tetapkan 11 Tersangka Komunitas Sakura, 9 Tersangka Masih Dibawah Umur



Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota menetapkan 11 tersangka komunitas yang mengatasnamakan Sakura (Satuan Khusus Raja Tega) yang mengadakan pertemuan dalam rangka ultah ke 4 di cafe sugar daddy di Jalan Yos Sudarso pada Minggu (19/05/2024) yang berujung kekerasan dan pengrusakan yang menyebabkan korban luka dan kerugian material akibat pengrusakan. 


Dalam press release yang di gelar di Mapolres Madiun Kota, pada Rabu (05/06/2024), Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menceritakan awal mula kejadian di 3 lokasi yang berbeda. 


" Pasca acara usai mereka melakukan konvoi. Namun saat melintasi TKP 1 di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan SMK Gula Rajawali terjadi perselisihan dengan rombongan pengendara sepeda motor, terjadi saling ejek dan lemparan batu sehingga mengakibatkan korban luka sebanyak 5 orang " Jelas AKBP Agus Dwi Suryanto


Lebih lanjut, Komunitas Sakura bergerak di TKP ke 2 Jalan Kalasan yang melakukan pengrusakan warung, selanjutnya Sakura meninggalkan TKP 2 ke arah Desa Bagi dan berpencar pulang ke rumah masing - masing. 


Kapolres Madiun Kota,AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan, dari kejadian telah menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya masih di bawah umur. 


" 9 tersangka masih di bawah umur yang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, KR (16), JO (16), ILH (17), MV (17), Navy (17), JO(17), FZ(15), XL (17), GL (14), sedangkan 2 orang yang ditahan yakni RFA (22) serta FIE (19) " Terang AKBP Agus Dwi Suryanto. 

Terkait keterlibatan Ketua dari Sakura, Kapolres Madiun Kota mengatakan saat ini masih mendalami dari saksi - saksi di 3 TKP


" Saat ini masih kita dalami dari pada saksi - saksi yang ada di lapangan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dari 3 TKP, dan tentunya kita tetap profesional, jika ditemukan bukti - bukti yang bersangkutan terlibat, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan aturan hukum yang berlaku " Ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto. 


Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun. (yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun