Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko
POJOK KIRI, Ngawi – Kebijakan penganggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi kini menjadi perhatian serius. Bukan tanpa alasan. Iuran JKN yang seharusnya dikecualikan dari proses pengadaan, justru dimasukkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema swakelola. Padahal, daerah sekitar seperti Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan sudah menempatkan iuran JKN sesuai ketentuan—tidak melalui skema pengadaan, apalagi swakelola. Ketentuan ini jelas tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebut bahwa pembayaran yang bersifat kewajiban pemerintah dengan tarif nasional, termasuk iuran JKN, bukan objek pengadaan. Namun di Ngawi, ditemukan dua paket besar yang justru dimasukkan sebagai swakelola: Rp41,2 miliar Rp4,9 miliar Angka ini tidak kecil, dan tentu tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan administratif biasa. Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai langkah ini berisiko menimbulkan persoalan seriu...


Komentar
Posting Komentar