Melarikan Diri Saat Penyergapan, Residivis Curat Asal Magetan Dilumpuhkan Satrekrim Polres Ngawi


Ngawi, Pojok Kiri - Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial WP (30) asal Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi.

Tersangka WP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kanannya karena bermaksud melarikan diri saat dilakukan penyergapan oleh petugas dari Satreskrim Polres Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Ngawi, Kompol Hartono, S.Pd., M.H., saat Press Release yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M. Khoirul Hidayat, S.H., di Mapolres Ngawi, Senin (23/09/19).

Menurut Kompol Hartono, Tersangka WP di tangkap petugas di Desa Karang Sono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada hari Jum'at, tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.


"Pelaku WP melakukan pencurian pada malam hari, modusnya, saat menjalankan aksinya selalu berjalan kaki dari rumah ke rumah kemudian dirumah yang dituju, setelah dirasa sepi dan pemilik rumah tidur pelaku mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, mengambil handphone dan uang milik korban," terang Kompol Hartono.

"Pelaku WP adalah residivis curat bahkan sempat melarikan diri ke Jakarta dan menjadi DPO dari Polres Ngawi. Pelaku melakukan kejahatan sudah yang ketiga kalinya dengan modus yang sama. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan," ungkap Kompol Hartono.

Selain WP, Satreskrim Polres Ngawi juga mengamankan tersangka penadah hasil curat berinisial DM (40) warga Desa Bayem Wetan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan pada hari Jum'at tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka DM ditangkap saat berada di Desa Bayem Wetan. (day)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun