Tiga Kasus Curanmor di Madiun Terungkap, Empat Residivis Ditangkap
Madiun, Pojok Kiri - Tiga kasus pencurian kendaraan bermotor telah diungkap Polres Madiun Kota, empat tersangka residivis berinisial RIS, MAG, DMF, dan DP ditangkap, beserta empat unit motor curian dan barang bukti lainnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menjelaskan, Selasa (2/6/2026) pada konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, dua dari tiga kasus bermula dari perkenalan lewat aplikasi pertemanan, dengan seluruh korban berjenis kelamin perempuan. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kelengahan korban untuk beraksi.
Di Alun-Alun Barat, MAG membawa kabur motor Honda Scoopy milik kenalan baru dari aplikasi OMI dengan alasan hendak ke toilet. Sementara itu, DMF dan DP mendorong motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah kos di Kelurahan Taman agar tidak terdengar warga. Adapun RIS mengambil motor rekannya di kafe Jalan S. Parman saat mabuk, lalu dipakai sendiri.
Motif utama para pelaku adalah ingin memiliki kendaraan atau menjadikannya modal berjudi. Menurut AKBP Wiwin, kendaraan sasaran tidak dilengkapi kunci ganda, sehingga mempermudah pencurian.
Masyarakat dihimbau waspada berkenalan lewat media sosial dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan.
"Jangan mudah percaya orang asing dan lengah mengamankan kendaraan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menyerahkan langsung barang bukti ke korban secara gratis, dan tidak mengeluarkan biaya.(Hum/yah)


Komentar
Posting Komentar