Thariq Megah Hadapi Sidang Perdana: Didampingi Pengacara Senior yang Terbukti Berhasil Bebaskan Dahlan Iskan dan Menangkan Hak Korban Lapindo di MK
Madiun, Pojok Kiri — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Kamis, 11 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di tengah tekanan berat, Thariq tampak lebih sebagai korban sistem birokrasi yang terjebak perintah atasan daripada pelaku utama.
Thariq Megah didampingi tim kuasa hukum tangguh yang dipimpin Mursid Mudiantoro, advokat senior yang dikenal gigih membela keadilan. Tim ini terdiri dari lima orang advokat berpengalaman. Mursid menyatakan pihaknya akan mencermati dakwaan secara mendalam sebelum menyusun strategi pembelaan.
Rekam Jejak Pengacara Mursid Mudiantoro cukup banyak dan bukan pengacara biasa. Mantan aktivis Reformasi 1998 ini telah membuktikan kredibilitasnya melalui berbagai kasus besar. Ia pernah menjadi bagian tim kuasa hukum yang berhasil memenangkan Dahlan Iskan hingga vonis bebas di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Putusan MA yang menolak kasasi jaksa tersebut menjadi bukti kuat kemampuan Mursid dalam membongkar dakwaan yang dianggap lemah.
Tak hanya itu, Mursid juga sukses mengadvokasi korban Lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan MK, pemerintah diwajibkan menjamin pelunasan ganti rugi korban, memberikan kepastian hukum setelah bertahun-tahun korban terabaikan. Prestasi ini menunjukkan komitmennya memperjuangkan pihak yang lemah melawan kekuasaan.
Pengalaman panjang sebagai aktivis 98 yang terus memperjuangkan keadilan membuat Mursid dan timnya dipercaya Thariq Megah untuk melawan dakwaan Pasal 12C UU Tipikor tentang gratifikasi serta pasal subsider Pasal 606 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto. Dugaan pemerasan fee proyek sekitar 6 persen kepada kontraktor konon berasal dari arahan level atas. Sebagai kepala dinas teknis, Thariq Megah diduga hanya menjalankan roda birokrasi di bawah tekanan struktural—posisi yang kerap membuat pejabat menengah menjadi “kambing hitam”.
Dengan sidang perdana yang semakin dekat, kehadiran tim Mursid Mudiantoro membawa harapan baru. Publik pun semakin tertarik, apakah Thariq hanyalah pelaksana yang terjebak, sementara alur perintah dari atas.
Semoga proses hukum berjalan adil, membuka tabir sebenarnya, dan memberikan keadilan bagi mereka yang mungkin hanya menjadi korban sistem. (red)

Komentar
Posting Komentar