Perkara Korupsi Maidi Segera Disidangkan di Tipikor Surabaya
POJOK KIRI, MADIUN / Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thoriq Megah, serta Rochim Rudianto telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, sidang perdana ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. Selama proses persidangan, para terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. Sebelumnya, mereka menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK.
KPK memisahkan penanganan berkas perkara masing-masing terdakwa. Untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor Surabaya, lembaga antirasuah itu menugaskan delapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Perkara ini menjadi tahap lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak penetapan ketiganya sebagai tersangka. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan terbuka. (soel/byk)

Komentar
Posting Komentar