CV. BANGKIT BERI APRESIASI TINGGI: PEMKOT MADIUN BERANI BATALKAN TENDER KONTROVERSIAL!

 


Madiun, Pojok Kiri – Langkah berani Pemerintah Kota Madiun menuai pujian. CV. Bangkit secara terbuka memberikan apresiasi tertinggi atas keputusan pembatalan total paket tender Konstruksi Pembangunan Gedung Rawat Inap kode 10130304000 Tahun Anggaran 2026.


Direktur CV. Bangkit, Mochid, menyambut gembira pengumuman pembatalan yang dikeluarkan Pokja Pemilihan Eka melalui SPSE pada Senin (8 Juni 2026).

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Madiun atas keberaniannya membatalkan tender ini. Ini adalah keputusan yang sangat tepat dan menunjukkan komitmen nyata dalam membersihkan proses pengadaan dari praktik yang tidak sehat,” kata Mochid dengan penuh semangat.


Sebelumnya, CV. Bangkit telah mengungkap keras dugaan penambahan syarat modal/keuangan ilegal yang diskriminatif oleh Pokja. Mochid bahkan sempat menyatakan kesiapan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri jika kontrak dipaksakan.


“Dengan pembatalan ini, Pemkot Madiun telah menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian besar. Ini bukti bahwa suara pelaku usaha yang jujur didengar. Kami salut dengan langkah cepat dan tegas ini,” tambah Mochid.


Kemenangan Besar untuk Transparansi Pembatalan dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pra Kontrak Nomor 027/PPK/2348/401.103.8/2026 tanggal 3 Juni 2026. Menurut Mochid, keputusan ini menjadi momentum emas untuk perbaikan sistem pengadaan di Kota Madiun.


“Kami berharap ini menjadi awal era baru. Tender ulang harus dilakukan dengan benar-benar bersih, transparan, adil, dan sesuai aturan tertinggi Perpres Pengadaan Barang/Jasa serta LKPP. Tanpa rekayasa syarat, tanpa diskriminasi, sehingga menghasilkan pemenang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mochid.


CV. Bangkit menyatakan siap kembali berkompetisi secara fair pada tender ulang mendatang dan akan terus mengawasi agar proses pengadaan berjalan dengan integritas tinggi.


“Keputusan Pemkot Madiun hari ini layak dicontoh. Ini langkah fantastis yang memperkuat kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap pemerintahan daerah,” pungkas Mochid.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Madiun belum mengeluarkan pernyataan resmi tambahan. Namun, pembatalan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi prinsip good governance di Kota Madiun.(red)

Komentar

Postingan Populer