CV. Bangkit akan Laporkan Dugaan Korupsi Tender Gedung Rawat Inap ke Kejaksaan Pasca-Penandatanganan Kontrak
Madiun, Pojok Kiri – Direktur CV. Bangkit, Mochid, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap Pemerintah Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Laporan resmi tersebut akan disampaikan setelah penandatanganan kontrak proyek.
Mochid menegaskan bahwa laporan yang telah disiapkan secara matang ini memuat bukti-bukti yang kuat mengenai pelanggaran prosedur tender paket kode 10130304000 Tahun Anggaran 2026 oleh Pokja Pemilihan.
“Kami telah menyampaikan sanggahan tertulis pada 22 Mei 2026. Namun, pada 25 Mei 2026 Pokja justru menerbitkan Surat Nomor 027/Pokja Pemilihan/02.21/401.023/2026 yang menolak sanggahan kami dengan hanya merujuk Perwali Kota Madiun No. 53 Tahun 2021, padahal jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan SE LKPP,” kata Mochid kepada Kompas, Senin (8/6/2026).
Menurut Mochid, penambahan persyaratan modal/keuangan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut bersifat diskriminatif, menghambat persaingan usaha yang sehat, serta membuat proses tender tidak transparan dan tidak efisien. CV. Bangkit menilai tindakan Pokja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Unsur Pidana yang Jelas dalam laporan yang akan diserahkan, CV. Bangkit merujuk secara tegas Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Perbuatan tersebut dinilai telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara karena gagal menghasilkan harga terbaik dan hilangnya persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Setelah kontrak ditandatangani, kami akan langsung menyerahkan laporan lengkap beserta seluruh bukti, termasuk analisis hierarki peraturan, print out SPSE, dan dokumen sanggahan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Madiun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar,” tegas Mochid.
CV. Bangkit juga meminta Kejaksaan memerintahkan penghentian sementara hingga penyelidikan selesai, memanggil para pihak terkait, serta memeriksa seluruh dokumen di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Lampiran bukti kuat akan dilengkapi dengan: Fotokopi KTP, akta pendirian CV. Bangkit, dan SIUP;Bukti sanggahan tanggal 22 Mei 2026; Surat jawaban Pokja Nomor 027/Pokja Pemilihan/02.21/401.023/2026; Print out status tender di SPSE; Analisis pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022.
Kasus ini penting mendapat perhatian cepat dari aparat penegak hukum mengingat proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat demi menjaga keuangan negara.(red)



Komentar
Posting Komentar