“Sanggahan Massal Tak Terhindarkan!” LSM Walidasa Desak APIP dan LKPP Turun Tangan Awasi Tender RSUD Kota Madiun Rp 13 M
Madiun, Pojok Kiri – Polemik tender ulang proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun senilai Rp13,12 miliar dipastikan bakal memasuki babak baru. Ketua LSM Walidasa Kota Madiun, Sutrisno, memprediksi sanggahan dari peserta tender akan meledak dan diajukan oleh lebih dari dua perusahaan penyedia.
Pernyataan itu disampaikan menyusul gugurnya 98 peserta dari total 99 perusahaan dalam proses evaluasi tender yang dilakukan Pokja UKPBJ Kota Madiun.
“Potensi sanggahan ini hampir dipastikan bukan hanya satu atau dua perusahaan. Kami meyakini akan ada lebih dari dua penyedia yang mengajukan sanggahan resmi karena banyak peserta merasa digugurkan dengan alasan yang dipersoalkan secara administratif,” tegas Sutrisno, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup menjadi alarm serius bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan LKPP untuk segera turun melakukan pengawasan langsung terhadap proses tender.
“Kalau sanggahan massal sampai terjadi, artinya ada persoalan besar dalam proses evaluasi. APIP jangan menunggu gaduh dulu baru bergerak. Fungsi pengawasan itu harus hadir sebelum proses ini menjadi polemik hukum,” ujarnya.
Tender proyek RSUD Kota Madiun ini sebelumnya menjadi sorotan setelah hanya menyisakan satu peserta lolos dari total 99 perusahaan yang mendaftar. Mayoritas peserta disebut gugur karena persoalan administrasi seperti rekening koran, referensi personel, jaminan penawaran, hingga spesifikasi peralatan.
Namun sejumlah pihak menilai alasan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sutrisno menegaskan, pola pengguguran massal yang menyisakan satu peserta tunggal berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik bisa menilai ada proses yang tidak sehat ketika hampir semua peserta tersingkir dan tinggal satu perusahaan saja. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh Pokja maupun APIP,” katanya.
LSM Walidasa juga meminta LKPP RI segera melakukan supervisi terhadap tender tersebut sebelum masuk tahap penetapan kontrak.
“LKPP jangan hanya membuat regulasi di pusat, tapi juga harus memastikan pelaksanaannya di daerah berjalan benar. Kalau ada dugaan kesalahan evaluasi, harus segera dikoreksi,” ujar Sutrisno.
Ia mengingatkan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara jelas menempatkan APIP sebagai pengawas internal pemerintah untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan tidak diskriminatif.
“Kalau nanti sanggahan masuk dari banyak perusahaan, maka APIP wajib menjawab kepada publik: apakah proses evaluasi ini benar-benar objektif atau justru ada pengondisian tertentu,” katanya.
Sutrisno juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila penawaran yang lebih murah dan kompetitif justru gugur karena persoalan administratif yang dinilai terlalu formalistik.
“Yang dipertaruhkan ini uang rakyat. Jangan sampai efisiensi anggaran hilang hanya karena evaluasi dilakukan terlalu kaku dan mematikan persaingan sehat,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah APIP Inspektorat Kota Madiun dan LKPP RI untuk merespons potensi sanggahan massal tersebut. Sebab apabila tidak segera diawasi, polemik tender RSUD Kota Madiun dikhawatirkan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar.(Yah)

Komentar
Posting Komentar