Proyek Rp13,1 Miliar RSUD Kota Madiun Tender Ulang, LSM Walidasa Desak Prioritas.....
MADIUN, POJOK KIRI ~ Pemerintah Kota Madiun dan Pokja UKPBJ didesak oleh LSM Walidasa Kota Madiun agar lebih mengutamakan penyedia jasa lokal dalam proses tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun. Saat ini, proyek strategis bernilai Rp 13,13 miliar yang bersumber dari dana BLUD RSUD tersebut masih berada pada tahap evaluasi penawaran.
Sebelumnya, tender proyek dengan kode 10130304000 itu sempat dinyatakan gagal. Pada proses lelang ulang, sebanyak 99 perusahaan tercatat mengikuti tahapan pengadaan.
Ketua LSM Walidasa Kota Madiun, , meminta evaluasi dilakukan lebih teliti agar pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tidak kembali menghadapi kendala. Menurut dia, penyebab kegagalan tender sebelumnya juga perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk aturan yang dinilai masih memiliki celah.
“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan Pokja UKPBJ terhadap penyebab gagalnya tender sebelumnya. Setelah terbit Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi di luar ketentuan, dokumen tender ulang semestinya lebih sederhana dan memberi ruang bagi penyedia lokal,” kata Sutrisno, Minggu (10/5/2026).
Ia menilai kemampuan kontraktor lokal tidak kalah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Selain memahami kondisi lapangan di Kota Madiun, penyedia daerah dinilai lebih mudah berkoordinasi karena memiliki jaringan material dan tenaga kerja yang tersedia di wilayah setempat.
“Koordinasi dengan penyedia lokal biasanya lebih cepat karena mereka memahami kondisi daerahnya sendiri. Komitmen terhadap proyek juga cenderung lebih tinggi sehingga potensi pekerjaan mangkrak dapat ditekan,” ujarnya.
Menurut Walidasa, keterlibatan penyedia lokal juga diyakini dapat mempercepat perputaran ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Pengawasan proyek pun dianggap lebih efektif karena seluruh aktivitas pekerjaan berada di wilayah Kota Madiun.
Dorongan untuk memperbesar peran penyedia lokal itu disebut sejalan dengan ketentuan dalam yang mengatur penguatan peran UMKM dan penyedia daerah dalam pengadaan pemerintah.
LSM Walidasa menegaskan akan terus melakukan pengawasan publik agar pembangunan gedung rawat inap RSUD Kota Madiun berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar mutu. (soel/byk)

Komentar
Posting Komentar