Polres Madiun Ungkap Kasus Pembunuhan Sundari Alias Mak Santi
MADIUN, POKOK KIRI ~ Kepolisian Resor Madiun mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi yang terjadi di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan PRJ alias SRT sebagai tersangka.
Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/7/X/2025/SPKT/Polsek Saradan/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 16 Oktober 2025.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Mak Santi, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban diketahui bernama Sundari, perempuan berusia 55 tahun, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Sementara tersangka merupakan PRJ alias SRT, laki-laki berusia 46 tahun yang tercatat memiliki alamat di Yogyakarta dan Boyolali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain selimut, sprei berlumur darah, bantal, jilbab, telepon genggam merek VIVO Y16 milik korban, hingga sejumlah senjata tajam yang ditemukan saat penangkapan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar di tubuhnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat luka tusuk pada dada kanan yang menembus jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Selain itu, polisi menemukan adanya barang milik korban yang hilang, di antaranya telepon genggam dan uang tunai. Penelusuran terhadap ponsel korban kemudian mengarah pada keberadaan tersangka.
Penyidik mendapati ponsel korban sempat aktif di sejumlah wilayah, mulai Demak, Salatiga, hingga Surakarta. Pada Januari 2026, ponsel tersebut diketahui berada di Sukoharjo dan ternyata telah diamankan petugas Polsek Kartasura dari seseorang yang diduga terlibat kasus pencurian kotak amal.
Berbekal identitas dan foto yang diperoleh dari Polsek Kartasura, penyidik melakukan pelacakan terhadap tersangka. Namun, alamat yang tercantum diketahui sudah tidak lagi ditempati sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka akhirnya diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026, setelah Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, menginformasikan adanya seorang pria yang dicurigai hendak melakukan pencurian di sebuah masjid.
Saat ditangkap, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging. Dari hasil pemeriksaan, salah satu kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan dugaan keterlibatan tersangka karena ciri-cirinya identik dengan sosok yang terlihat di sekitar lokasi sebelum kejadian berlangsung.
Polisi menduga pembunuhan terjadi ketika tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian yang diketahui korban. Karena panik aksinya dipergoki, tersangka kemudian diduga menyerang korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut (soel/byk)

Komentar
Posting Komentar