Polisi Ungkap Pencurian Aset PLN di Madiun, Pelaku Menyamar sebagai Petugas

MADIUN, POJOK KIRI ~ Polres Madiun mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. Sehari-hari, tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta.


Kasus ini bermula ketika pihak PLN menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo, pada periode 1 hingga 6 Mei 2026. Padahal, saat itu tidak terdapat agenda pemadaman listrik terencana dari PLN.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PLN melakukan pemeriksaan ke sejumlah gardu distribusi. Saat pengecekan dilakukan, panel travo ditemukan dalam kondisi terbuka. Selain itu, busbar atau plat tembaga penghubung berikut baterai accu di dalam panel diketahui telah raib.


Akibat kejadian tersebut, PLN ditaksir mengalami kerugian awal sekitar Rp 20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.


Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Madiun akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAT, helm, tas ransel, rompi keselamatan kerja, mesin impact, tang, sejumlah kunci peralatan, serta uang tunai sebesar Rp 469.000. Polisi juga menyita dokumen inventaris milik PLN yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyamar sebagai petugas PLN yang tengah melakukan perbaikan gardu listrik. Modus itu dipakai agar aktivitasnya tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai tujuh tahun penjara.


Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di sejumlah daerah lain. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi berbeda.


Di wilayah hukum Polres Madiun, aksi tersebut disebut terjadi di 24 titik lokasi dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp 179,25 juta. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beraksi di wilayah Bojonegoro dan Ponorogo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun