Memanfaatkan Keramaian CFD, Pelaku Pencurian Motor di Kota Madiun Akhirnya Diringkus Polisi


Madiun, Pojok Kiri — Kasus pencurian sepeda motor yang sempat ramai dibicarakan dan beredar luas di media sosial sepekan terakhir, telah diungkap oleh jajaran Polres Madiun Kota. Peristiwa yang berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 itu, awalnya menjadi sorotan warga setelah hilangnya satu unit Honda Vario yang terparkir di kawasan Car Free Day (CFD) Bantaran Kali Madiun.


Atas kejadian tersebut, tanggapan langsung telah disampaikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, hingga akhirnya seorang pria berinisial IA (22 tahun), warga sekaligus karyawan toko di Madiun Kota, berhasil ditangkap pada Selasa, 28 April 2026 sore di tempat ia bekerja.


Dalam keterangannya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026), AKBP Wiwin Junianto Supriyadi selaku Kapolres Madiun Kota menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan keramaian di taman bantaran kali saat melakukan aksinya. "Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kami menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memastikan rasa aman tetap dirasakan warga," ujar AKBP Wiwin.


Dikisahkan oleh Kapolres tersebut, aksinya dimulai saat pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor pribadi. Ketika melihat Honda Vario milik korban terparkir tanpa pengamanan tambahan, kesempatan itu pun langsung diambilnya. Kendaraan tersebut didorong perlahan keluar kawasan agar tidak menimbulkan kecurigaan, bahkan bantuan seorang teman sempat diminta pelaku untuk memindahkan motor itu hingga ke tempat tinggalnya di wilayah Rejomulyo.


Sejumlah barang bukti telah diamankan dari tangan tersangka, antara lain satu unit Honda Vario berwarna hitam lengkap dengan surat-surat kendaraannya, satu unit Honda Beat berwarna merah yang dipakai pelaku, serta sebuah helm hitam merek INK.


Di hadapan penyidik, IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri lantaran kondisi ekonomi yang sulit, serta keinginan memiliki sepeda motor tipe Vario namun tidak memiliki dana untuk membelinya. Akibat perbuatannya itu, kerugian materiil ditanggung korban mencapai sekitar Rp 14,8 juta. Sementara bagi pelaku, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kini membayangi dirinya.


Kepada masyarakat, AKBP Wiwin kembali mengimbau agar selalu waspada dan menjaga ketat kendaraan pribadi, terlebih saat berada di tempat yang ramai pengunjung.


Rasa lega dan bahagia kini dirasakan oleh Dendi Widy Arwindha, warga Desa Mojorayung yang menjadi korban pencurian. Kaget sekaligus gembira ia rasakan saat proses penyerahan kembali barang bukti berupa kendaraan dengan nomor polisi AE 1305 CA berlangsung, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ucapan terima kasih pun disampaikannya kepada semua pihak, khususnya Polres Madiun Kota yang telah berupaya menemukan kembali kendaraannya.


"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua yang membantu. Motor kesayangan saya yang hilang di CFD Bantaran Kali akhirnya kembali ke tangan saya," ungkap Dendi.(Yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun