LSM Walidasa Dorong Pemberdayaan Penyedia Lokal pada Tender Ulang Gedung Rawat Inap RSUD Madiun

 



Madiun, Pojok Kiri – LSM Walidasa Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota Madiun dan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk memprioritaskan penyedia lokal dalam tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun.


Proyek senilai Rp13,13 miliar ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD yang bersumber dari pendapatan masyarakat setempat.


Proyek dengan kode tender 10130304000 tersebut sempat gagal pada pelelangan sebelumnya. Kini, tender memasuki tahap evaluasi penawaran dengan diikuti 99 peserta.


Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan tender yang transparan, kompetitif, dan sesuai regulasi. Namun, ia menekankan pentingnya memaksimalkan manfaat ekonomi dari dana publik sekaligus memperbaiki kelemahan proses tender sebelumnya.


“Kami berharap Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk meninjau kembali Peraturan Walikota yang dinilai masih lemah dalam pemberdayaan penyedia lokal. Setelah terbit Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis di luar ketentuan, dokumen tender ulang seyogianya lebih bersih dan lebih berpihak pada persaingan sehat serta pemberdayaan penyedia lokal,” kata Sutrisno di Madiun, Senin (10 Mei 2026).


Sutrisno menambahkan, Pokja UKPBJ tidak perlu ragu memilih penyedia lokal yang memenuhi persyaratan teknis dan keuangan. Menurut dia, penyedia lokal justru memiliki keunggulan untuk memastikan proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai kualitas.


“Penyedia lokal lebih memahami kondisi lapangan di Madiun, memiliki jaringan supplier material dan tenaga kerja lokal yang kuat, serta lebih mudah diajak koordinasi. Mereka juga memiliki komitmen yang lebih tinggi karena beroperasi di daerah sendiri, sehingga risiko mangkrak atau putus kontrak di tengah pelaksanaan jauh lebih kecil,” ujarnya.


Ia menjelaskan, keterlibatan penyedia lokal akan membawa sejumlah manfaat strategis, antara lain penyerapan tenaga kerja masyarakat Madiun yang lebih luas, percepatan perputaran ekonomi daerah, kemudahan pengawasan oleh pemerintah, DPRD, dan masyarakat, serta multiplier effect yang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di sekitar RSUD.


Aspirasi ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mendorong pemberdayaan UMKM dan penyedia lokal dengan alokasi minimal 40 persen anggaran belanja, serta mengatur mekanisme tender ulang ketika pelelangan gagal.


“Proyek infrastruktur kesehatan ini sangat penting bagi masyarakat. Dana publik yang berasal dari masyarakat Kota Madiun harus dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian lokal,” tegas Sutrisno.


LSM Walidasa menyatakan kesiapannya untuk aktif terlibat dalam pengawasan publik agar proyek Gedung Rawat Inap RSUD terlaksana dengan kualitas tinggi, tepat waktu, dan akuntabel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hardiknas, SDN 02 Kartoharjo Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun