Heboh Tender RSUD Kota Madiun Rp 13 M: 98 Peserta Gugur Massal, Cuma 1 yang Lolos
Madiun, Pojok Kiri - Proses tender ulang proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun senilai Rp 13,12 miliar mendadak jadi sorotan panas. Bagaimana tidak, dari total 99 perusahaan yang mendaftar, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ Kota Madiun menggugurkan 98 peserta massal di tahapan administrasi!
Fenomena aneh ini pun memicu dugaan adanya pengondisian dan persaingan usaha tidak sehat. Apalagi, ada indikasi penawaran-penawaran dengan harga yang jauh lebih rendah dan efisien sengaja disingkirkan lewat alasan formalitas yang dicari-cari.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, proyek dengan Kode Tender 10130304000 ini merupakan tender ulang setelah proses sebelumnya dinyatakan gagal. Namun, hasil evaluasi kali ini justru memicu gelombang protes keras dari para pelaku usaha konstruksi.
Usut punya usut, Pokja menggugurkan mayoritas peserta hanya karena dokumen bukti kepemilikan modal usaha yang diunggah tercatat diterbitkan pada tahun 2025. Pokja menilai dokumen itu tidak sesuai klausul rekening koran satu bulan terakhir.
Kebijakan 'kaku' Pokja ini dinilai menabrak Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2022. Aturan itu dengan tegas melarang Pokja menambah-nambah syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang bersifat mengunci di luar Dokumen Pemilihan Standar (MDP).
Bau Menyengat Persekongkolan Tender
Pola evaluasi 'bersih-bersih' yang menyisakan satu peserta tunggal ini dinilai pengamat pengadaan sebagai red flag alias lampu merah utama adanya praktik collusive tendering (persekongkolan tender). Langkah ini diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Secara substansi, kemampuan keuangan perusahaan seharusnya dihitung lewat Sisa Kemampuan Nyata (SKN), bukan dijegal lewat tanggal cetak dokumen yang sama sekali tidak memengaruhi likuiditas keuangan riil perusahaan. Standar ganda Pokja ini pun dituding berpotensi merugikan negara karena menutup pintu bagi penawaran harga yang lebih murah dan menguntungkan daerah.
LSM Walidasa Sudah Endus Kejanggalan Sejak Awal
Sengkarut proyek RSUD ini seolah membenarkan alarm yang sudah ditiupkan oleh elemen masyarakat sipil jauh-jauh hari. Pada awal Mei lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa sudah mencium adanya aroma tidak beres dalam tata kelola tender di UKPBJ Kota Madiun.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, saat itu sudah mewanti-wanti Pemkot Madiun agar tender ulang ini bersih dari pasal-pasal 'jebakan batman' yang diskriminatif.
"Kami mendesak Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender yang pertama, termasuk meninjau kembali Peraturan Walikota yang dinilai masih lemah," tegas Sutrisno kepada wartawan, Senin (10/5/2026) lalu.
Sutrisno mengingatkan, proyek ini dibiayai oleh dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD yang berasal dari kantong masyarakat Kota Madiun. Oleh karena itu, efisiensi anggaran harus menjadi prioritas utama.
"Jika proses administrasinya saja sudah dikondisikan untuk menggugurkan penawaran yang lebih murah demi memenangkan satu penyedia secara mutlak, maka fungsi efisiensi anggaran publik telah gagal total!" cetus Sutrisno.
Ancam Lapor KPPU hingga Jaksa
Buntut dari pengumuman tender yang dinilai manipulatif ini, perlawanan hukum mulai memanas. Informasi yang dihimpun, para peserta yang didepak massal kini tengah menyiapkan draf sanggahan final yang diperkuat bukti-bukti material. Mereka bahkan siap melampirkan bukti saldo berjalan untuk mematahkan argumen formalitas Pokja.
Jika Pokja UKPBJ Kota Madiun tetap ngeyel memenangkan calon tunggal tersebut tanpa evaluasi ulang, kasus ini dipastikan bakal diseret ke ranah hukum yang lebih luas.(Yah)

Komentar
Posting Komentar