Program Rujuk Balik (PRB) Pelayanan Tepat Bagi Penderita Penyakit Kronis

 



Madiun, Pojok Kiri – Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. PRB dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat pasien PRB.


Terdapat sembilan jenis penyakit yang termasuk dalam PRB itu senidri meliputi diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, strok dan  Systemic Lupus Erythematosus (SLE).


“Untuk mekanisme pendaftaran peserta PRB bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melalui petugas PRB, dengan menunjukkan bukti kepesertaan JKN dan melampirkan Surat Rujuk Balik (SRB) yang telah diisi lengkap serta ditanda tangani oleh dokter spesialis,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henri Army Iriawan.


Dengan adanya PRB tersebut Henri berharap peserta dapat merasakan kemudahan akses layanan kesehatan yang mencakup akses promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Tak hanya itu, PRB juga diharapkan dapat memberikan kemudahan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan, serta meningkatkan hubungan dokter dengan pasien untuk mendapatkan pelayanan secara menyeluruh.


“Untuk wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun yang meliputi Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Madiun rata-rata capaian peserta PRB aktif di fasilitas kesehatan adalah sebesar 108%. Adapun proesentase tertinggi adalah di wilayah Kabupaten Madiun, yaitu sebesar 140%,” kata Henri.


Lebih lanjut Henri menjelaskan bahwa untuk target peserta PRB  di wilayah kerja Kantor Cabang Madiun adalah 12.743. Adapun jumlah peserta PRB terdaftar sampai dengan saat ini untuk Kabupaten Madiun 7.082, Kabupaten Magetan 6.114, Kabupaten Ngawi 6.385, Kabupaten Ponorogo 6.995, dan Kota Madiun 5.805. Dari total 32.381 peserta PRB terdaftar tersebut, jumlah total peserta PRB aktif adalah sejumlah 13.577.


Sementara itu, Endang Sulasmini (65) peserta JKN yang juga terdaftar sebagai peserta PRB menyampaikan bahwa program tersebut memang sangat membantu dalam memberikan pelayanan maksimal kepada peserta yang menderita penyakit kronis dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang lebih sehat.


“Penyakit kronis kan tidak dapat sembuh, jadi setidaknya kami bisa mengelola dan mengontrol kesehatan kami sendiri dengan tujuan agar kondisi kami selalu stabil. Semoga untuk ke depan peserta JKN yang  memiliki riwayat penyakit kronis dan belum menjadi peserta PRB, dapat segera menjadi peserta PRB,” tutup Endang.(rn/tk/yah)

Komentar

Postingan Populer