Pengusaha Pet Shop Berhasil Aktifkan JKN Setelah Lunasi Tunggakan Lewat Program REHAB



Madiun, Pojok Kiri – Menjadi seorang wirausahawan yang bisa dikatakan cukup sukses ternyata tidak membuat Sutrisno luput dari tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sutrisno yang merupakan peserta JKN tersebut terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)) atau biasa disebut dengan peserta mandiri itu bercerita bahwa dirinya memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun.


“Alhamdulillah sekarang sudah lunas dan sudah aktif kembali. Pada saatnya kita yang menjadi peserta JKN akan membutuhkan program jaminan kesehatan tersebut karena bisa membiayai saat kita atau keluarga sakit.,” kata pemilik usaha  Kaliko Pet Shop itu.


Sutrisno menambahkan bahwa Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang diikutinya dalam proses pembayaran tunggakan iuran tersebut sangatlah meringankan, hingga akhirnya kepesertaan Program JKN miliknya dan keluarga sudah dapat diaktifkan kembali. 


Seperti yang telah kita ketahui bahwa Program REHAB merupakan program yang diperuntukkan kepada peserta JKN dari segmen PBPU yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, artinya jumlah tunggakan adalah empat hingga 24 bulan. Untuk jangka waktu pembayaran, peserta JKN dapat memilih sendiri minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak.


“Dengan Program REHAB saya benar-benar merasa terbantu, dan saya jadikan program tersebut sebagai momentum yang tepat bagi saya dan keluarga untuk dapat melunasi seluruh tagihan, sehingga kepesertaan JKN milik saya dan keluarga dapat aktif kembali” tambahnya.


Di akhir perbincangan Sutrisno berharap agar program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) itu senantiasa ada dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.


Tak lupa juga Sutrisno mengingatkan kepada peserta JKN untuk selalu tertib membayar iuran, agar nantinya tidak terbebani dengan tunggakan iuran yang semakin lama semakin banyak dan justru akan merugikan diri sendiri karena status kepesertaan dalam status tidak aktif.(rn/tk/yah)

Komentar

Postingan Populer