AKIBAT KASUS PROSTITUSI IN LOUNGE, IZIN THM DI MADIUN DIKAJI KEMBALI

Madiun, Pojok Kiri - Pasca pengungkapan tindak asusila oleh Ditreskrimum Polda Jatim, pada (9/9/2020) di Tempat Hiburan Malam In Lounge Pub & Karaoke, yang berlokasi di Jalan Bali Kota Madiun, membuat banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut di tengah meningkatnya covid 19.

Dikutip melalui Tribratanewspoldajatim, dari hasil pengerebekan bisnis esek-esek, polisi berhasil mengamankan kondom bekas pakai dan belum dipakai, celana dalam PL dan celana dalam pengunjung. Uang Tips Papi Rp.400.000, uang Tip Having Sex, TiP LC, Bil Kasir Rp.1.500.000.



Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan masih menunggu hasil dari Polda Jatim untuk kepastian hukumnya.

" Kita menunggu hasil proses di Polda Jatim, bagaimana kepastian hukumnya, jika hasil sudah final dan sudah inkrah, nanti kita akan melaporkan kepada Walikota Madiun, untuk tidak lanjut apakah nanti akan di tutup, atau bagaimana, tetap menunggu laporan dan keputusan sesuai dengan aturan yang ada " Terang Sunardi.

Kasatpol PP menambahkan jika digunakan untuk tindak asusila maka tidak sesuai dengan ijin operasinya.

" Jika kejadian itu memang benar, itu tidak sesuai dengan ijin peruntukannya, jika itu digunakan untuk tindakan asusila, kita akan mengkaji dengan dinas pengampu, kita analisa sesuai dengan undang - undang yang ada, diharapkan dari THM yang ada patuhi operasionalnya sesuai perijinan peruntukannya, terkait dengan covid, patuhi protokol kesehatan " Tambah Sunardi. (yah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Aturan Jelas Dikecualikan, Ngawi Justru Pilih Jalan Berisiko

Sinergi Pemerintah dan Pers Diperkokoh, Pemkot Madiun Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal

Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pemkot madiun