PBI Kota Madiun Di bawah Sorotan: Swakelola Bertahun-Tahun Melanggar Aturan LKPP, Kini Buru-Buru Diubah
MADIUN, Pojok Kiri – Perubahan skema belanja kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 yang dilakukan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan regulasi pada periode sebelumnya. Koreksi dari mekanisme swakelola menjadi penyedia dikecualikan ini dinilai mengindikasikan potensi ketidaktepatan penempatan anggaran di tahun-tahun lalu, mengingat penyesuaian baru dilakukan pada tahun berjalan. Berdasarkan data RUP 2026 dengan Kode RUP 42544956 , belanja PBI awalnya masih dicatat menggunakan skema swakelola. Padahal, sesuai Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 2, 4, dan 6), iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan pengadaan berbasis tarif nasional yang seharusnya masuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan. Dalam dokumen perencanaan dengan skema swakelola tipe 1, volume kegiatan tercatat untuk 9 bulan dengan...