CAIRAN PERTAMA 40% DARI PAGU DANA DESA, PROGRAM KEGIATAN SEGERA DILAKSANAKAN
CAIRAN PERTAMA 40% DARI PAGU DANA DESA, PROGRAM KEGIATAN SEGERA DILAKSANAKAN Ngawi, Pojok Kiri - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK. 07/2020 maka aturan penggunaannya sudah jelas dan bisa langsung dipergunakan untuk kegiatan. Dana Desa yang diperoleh untuk kabupaten Ngawi sekitar 198 Milyar,untuk Perolehan jumlahnya tergantung desa masuk desa berkembang/maju dan mandiri. Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/DPMD mengungkapkan pencairan pada tahap pertama sebesar 40% dari Pagu perolehan untuk desa berkembang/maju dan Desa mandiri sebanyak 60%. " Dari 40% ( berkembang/maju) ataupun 60% (mandiri) itu nanti dikurangi dulu peruntukannya buat BLT DD,sisanya dipergunakan untuk kegiatan di desa masing-masing " imbuhnya. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa s...