Ketua PCNU Ngawi Menilai Pemerintah Berkewenangan Membubarkan FPI
Ngawi, Pojok Kiri - Langkah Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran termasuk FPI mendapat dukungan penuh dari Ketua PCNU Ngawi, KH. Ahmad Ulinnuha Rozy. Menurut KH. Ahmad Ulinnuha Rozy, hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung penegakan hukum kepada siapapun dan pihak manapun dalam rangka mewujudkan kedamaian, keharmonisan sosial dan keamanan ditengah-tengah masyarakat serta dalam rangka mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin. "Sebuah Organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945," ujar KH. Ahmad Ulinnuha Rozy, Rabu (30/12/2020). Lebih lanjut KH. Ahmad Ulinnuha Rozy mengatakan, kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan y...