Janjikan Pekerjaan Lewat Akun Facebook, Remaja Dibawah Umur Lakukan Pemerasan
Ngawi, Pojok Kiri - Guna mengelabui para korban, remaja 17 tahun inisial AB asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur gunakan akun dengan nama wanita untuk melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik. "Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Juli hingga September 2019 dimana pelaku AB mengirim pertemanan melalui akun Facebook dengan nama akun wanita ke akun para korban," terang Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, Selasa (17/09/19). AKBP MB. Pranatal Hutajulu juga menjelaskan bahwa modus operandi tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku AB yaitu dengan cara menawarkan pekerjaan kepada para korban yang menanggapi pertemanan pelaku dengan imbalan antara Rp 3.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- syaratnya para korban harus mengirim foto foto atau video telanjang ke akun AY yang digunakan oleh pelaku. "Setelah korban mengirim foto foto atau videonya, ternyata pelaku mengancam dan ...